Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
- Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Mengapa Audit Forensik diperlukan?
Audit Forensik ini sangat penting dilakukan oleh seorang auditor yang kompoten karena dalam hal ini tugas dari audiotr forensik yaitu memberikan pendapat hukum dalam pengadilan dan ada juga peran auditor forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan, misalnya dalam hal membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan atau pelanggaran kontrak. Adapun tujuan dari audit forensik yaitu untuk mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud).
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP dan KPK yang merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi resiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta belum di praktikkan di Indonesia.
Di dalam melakukan audit forensik seorang auditor forensik mencoba menguak adanya suatu tindak pidana korupsi. BPK perlu alat yang lebih handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam pemerintahan atau BUMN dan BUMD dan hal yang diperlukan apabila terjadi kasus seperti ini yaitu dengan melakukan audit forensik. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di pengadilan, makan fungsi utamanya yaitu untuk melakukan audit investigasi terhadap tindakan kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI