Mohon tunggu...
Sulistiana
Sulistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S1 PWK UNEJ

SEMANGAT MENJALANI HIDUP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Mewujudkan Masyarakat Kecamatan Bojong Sadar Akan Pentingnya Penyusunan RDTR dan Teknologi AISITARU

1 Maret 2022   22:44 Diperbarui: 1 Maret 2022   22:48 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahapan pelaksanaan program KKN disini saya selaku mahasiswa melakukan kegiatan selama 64 hari yang dilakukan secara online dan offline. Dari pembimbingan oleh Dosen Pembimbing Lapang (DPL) dan dilanjut dengan praktek langsung atau pendampingan, sosialisasi, dan pendampingan bersama kepada sasaran yaitu masyarakat Kecamatan Bojong.

Edukasi dan Evaluasi

Pada tahap edukasi, mahasiswa melakukan pendampingan kepada sasaran secara langsung atau offline dengan mempertimbangkan kemudahan, karena sistem offline dinilai lebih efektif dibandingkan sistem online untuk memberikan sosialisasi terkait pentingnya Rencana Detail Tata Ruang bagi suatu wilayah khususnya di kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan dan pelatihan mengenai cara pengoperasian teknologi informasi AISITARU (Aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang)

Pada tahap evaluasi, dilakukan untuk melihat keberhasilan kegiatan mulai dari awal, proses sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan serta hasil dari kegiatan yang berjalan.

 HASIL 

Sosialisasi penataan ruang dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Bojong dan Pelatihan pengoperasian AISITARU bukan hanya sekedar formalitas yang digunakan dalam rangka menyukseskan penataan ruang yang ada, kegiatan ini dilakukan dengan pencarian data ekonomi, data fisik wilayah Kecamatan Bojong, data transportasi, hingga ke data penggunaan lahan yang nantinya dilakukan pengolahan data berupa analisis ekonomi dan sektor unggulan hingga ke analisis penggunaan lahan agar dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan ke masyarakat dapat sesuai sasaran  dan masyarakat dapat secara langsung mengetahui peruntukan lahan di setiap daerahnya masing-masing. 

Alasan diadakan program tersebut karena kurangnya wawasan masyarakat terkait tata ruang yang sesuai peraturan perundang-undangan sehingga penulis sebagai mahasiswa KKN harus memberikan sosialiasi, pendampingan, dan pelatihan mengenai tata ruang dan AISITARU agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperluas wawasan terkait penataan ruang dan peraturan yang berlaku, hal ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengikuti birokrasi untuk mengurus administrasi lahan yang dimiliki.

Tahap Perencanaan

Tahap pendampingan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang melek tata ruang mencakup beberapa kegiatan yaitu kegiatan ini mahasiswa KKN melakukan wawancara dengan 22 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Bojong untuk menanyakan terkait potensi dan permasalahan yang terjadi di masing-masing desa. Dalam wawancara juga terjadi diskusi antara mahasiswa KKN dengan masing-masing Kepala Desa terkait perencanaan ruang yang telah dilakukan dan keluhan yang dirasakan masyarakat terkait ketidaksesuaian penggunaan lahan yang ada. 

Selain wawancara juga dilakukan observasi kondisi eksisting wilayah Kecamatan Bojong secara langsung oleh mahasiswa KKN dan pencarian data ke dinas-dinas terkait sehingga pada tahap perencanaan yang dilakukan yaitu pembuatan materi pelatihan dan persiapan untuk memberikan saran dan masukan kepada masyarakat saat sosialiasi, pelatihan, dan pendampingan sebagai sarana mewujudkan masyarakat yang sadar akan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang dan penggunaan AISITARU dalam controlling pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah di Kecamatan Bojong.

Tahap Pelaksanaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun