3. SNI deterjen mensyaratkan 80% sabun deterjen harus bisa terurai oleh lingkungan. Khawatirnya tidak ada pengawasan mengenai kandungan deterjen, sehingga masih memakai zat aktif yang tidak bisa terurai oleh lingkungan.
Yang jelas masalah ini tidak bisa diatasi hanya pembersihan di hilirnya. Harus ada upaya sistem dihulunya, penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak limbah yang dibuangnya, termasuk pilihan pilihan produk yang tidak mencemari lingkungan.
Ya sudah gitu aja. Salam Kompasiana!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!