3. SNI deterjen mensyaratkan 80% sabun deterjen harus bisa terurai oleh lingkungan. Khawatirnya tidak ada pengawasan mengenai kandungan deterjen, sehingga masih memakai zat aktif yang tidak bisa terurai oleh lingkungan.
Yang jelas masalah ini tidak bisa diatasi hanya pembersihan di hilirnya. Harus ada upaya sistem dihulunya, penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak limbah yang dibuangnya, termasuk pilihan pilihan produk yang tidak mencemari lingkungan.
Ya sudah gitu aja. Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!