Tetapi pasal 52 UU Pangan juga menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. Dan dalam pasal 52 ayat 2, ketentuan lebih lanjut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
3. Mengenai Cadangan Pangan. Cadangan pangan sangat penting untuk mengatasi gejolak harga. Di pasal 23 - 33 mengatur mengenai Cadangan Pangan, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional, yang terdiri dari: Cadangan pangan pemerintah, pemerintah daerah (terbagi lagi ke cadangan pangan desa, kabupaten/kota hingga provinsi), dan cadangan pangan masyarakat.
Lagi-lagi, mengenai cadangan pangan ini menunggu aturan yang lebih detail dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
4. Diversifikasi pangan dan konsumsi pangan lokal. Pasal 41 jelas disebutkan bahwa penganekaragaman pangan merupakan upaya untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan yang berbasis potensi sumber daya lokal, untuk memenuhi pola konsumsi pangan yang beragam, gizi seimbang dan aman, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semoga, kisruh soal gejolak kenaikan harga, hingga masalah rawan pangan bisa segera diatasi oleh pemerintah.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H