Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Punya Masalah Layanan BPJS hingga Keuangan? Bisa Komplain ke Akses Ini!

15 September 2014   18:44 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:38 1399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14107701661909861543

[caption id="attachment_359362" align="aligncenter" width="591" caption="BPJS (Kompas.com)"][/caption]

Jangan malas untuk mengadu, jika kita menemukan jeleknya layanan publik di sekitar kita. Begitupun jika sebagai konsumen kita melihat ada produk yang jelek, tidak terdaftar, penyesatan informasi, kudu ngadu ke otoritas kompeten yang mengawasi keberadaan barang tersebut.

Tujuan pengaduan oleh masyarakat diantaranya adalah untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara jika memang dirugikan, mencegah terjadinya kejadian yang sama pada orang lain, dan melalui pengaduan tersebut diharapkan pihak yang diadukan bisa meningkatkan kualitas layanannya.

Sebenarnya dengan adanya UU Pelayanan Publik tahun 2009 dan keluarnya Peraturan Presiden no.76 tahun 2013 mengenai Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, hak warga untuk mengadukan kualitas layanan publik yang dialaminya dan kewajiban otoritas terkait untuk menindak lanjutinya.

Sayang, banyak unit kerja kementrian, apalagi di daerah yang belum memiliki akses pengaduan langsung ke masyarakat. Hanya beberapa yang memiliki, itupun kadang tidak sampai penegakan hukum yang membuat pelanggar yang diadukan jadi jera. Kadang hanya diberikan surat peringatan. Seperti beberapa kasus pengaduan telekomunikasi. Pihak pemerintah suka 'kalah' oleh maunya provider.

Jika tidak ditanggapi atau diseriusi, sekarang ini warga juga bisa menggalang kekuatan dengan cara membuat petisi. Bisa melalui change.org, yang saya lihat lumayan bisa merubah kebijakan yang jelek jadi baik. Atau bisa juga dengan cara memboikot ataupun menyebarkan 'jeleknya' pelayanan suatu instansi, jika dianggap tidak ada tindakan nyata terhadap pengaduan layanan tersebut. Yups jika secara hukum terlalu lelet atau dicuekin, sanksi sosial melalui media sosial, citizen journalism harus digalakkan.

Yang penting, tentu pengaduan kita dilengkapi dengan data dan fakta yang sahih. Jujur, beneran dialamin, jangan ngarang.

Dan menghadapi pengaduan, otoritas terkait bisa memilah apakah pengaduan bersifat sistemik, berarti terkait dengan regulasi yang tidak tegas atau tidak melindungi, dan apakah hanya terkait layanan yang bersifat operasional atau parsial, yang bisa diperbaiki dengan memperbaiki kualitas teknis pelaksanaannya dan/atau SDM nya.  Bahkan, jika ingin terjadi komunikasi yang blak-blakan, suatu badan usaha bisa mengadakan temu pelanggan (bukan sekedar ketemu cekakak cekikik loh), tetapi untuk memperjelas bagaimana kedua pihak saling meningkatkan kepercayaan terhadap otoritas/badan usaha tersebut.

Nah, untuk mempermudah temen semua jika memang mengalami buruknya suatu layanan, kebetulan ini tak kumpulin beberapa akses pengaduannya. Semoga bermanfaat!

No

Tipe Pengaduan

Otoritas Kompeten/BUMN

Akses Pengaduan

1

Kesehatan/BPJS

BPJS

(021) 500 400

2

Keuangan: Leasing (Asuransi), Perbankan (Kartu Kredit, KPR, dsb

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

(021) 500 655

konsumen@ojk.go.id

3

Obat, Pangan (Kemasan), Kosmetik

BPOM

Halo POM: (021) 500 533

SMS : 08121 9999 533

Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK):

Telp: (021) 426 3333

Email: ulkp@pom.go.id

4

Keamanan, kriminalitas

Kepolisian RI

Call Center: 110

5

Korupsi

KPK

Email: pengaduan@kpk.go.id

Telp : (021) 2557 8389

SMS : 0855 9 575 575 atau 0811 959 575

6

Telekomunikasi (nakalnya provider, akses lelet, dstnya)

BRTI (Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia)

Call Center : 159

Email: info@brti.or.id

BUMN

7

Listrik

PLN

Call Center : 123

8

Kereta Api

PT. KAI

Call center: 121

Email: kontak_pelanggan@kereta-api.co.id

9

BBM, LPG

Pertamina

Halo Pertamina : (021) 500 000

Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun