Tetapi tetap, sandaran legal UUPK menjadi payung hukum yang digunakan konsumen jika hendak menggugat, baik melalui BPSK maupun peradilan biasa. Fungsi gugatan ini, bukan sekedar menang-kalah, tetapi juga sebagai upaya agar pelaku usaha tidak melakukan kesalahan yang sama, memperbaiki kinerja pelayananannya, dan melindungi konsumen lain dari kerugian yang dideritanya.
Dan jika kita kembali melihat kasus LA kemarin, itu sebenarnya bukan sekedar gangguan yang merugikan penumpang secara biasa. Tetapi karena dampaknya lebih dari 6000 penumpang terlambat, bahkan ada yang berhari-hari, 6 bandara terganggu, ratusan penerbangan kacau balau, multiplier efeknya sangat parah, maka sifatnya tentu sudah sistemik. Ada sesuatu yang 'salah' di sistem manajemen LA secara keseluruhan, yang menuntut otoritas kompeten turun tangan untuk membenahi.
Jadi, dari sisi penumpang bisa saja ada tuntutan baik secara langsung maupun via hukum seperti itu, tetapi dari sisi otoritas kompeten, yang dibutuhkan adalah pembenahan secara strick terhadap manajemen LA.
Keliru kalau Jonan sebagai Menteri Perhubungan bilang tidak ada sanksi, karena di pasal 123-124 UU Penerbangan disebutkan bahwa Menteri memberikan ijin rute dan melakukan evaluasi terhadap ijin rute yang diajukan. Dan ijin rute diajukan dengan memperhatikan sisi teknis operasi penerbangan.
Dari evaluasi tersebut tentu saja bisa berdampak terhadap pemotongan sekian persen dari rute yang ada, dan moratorium ijin rute baru. Mengapa? Karena LA menguasai 44% market share penerbangan Indonesia, dengan sekitar 96 rute yang dilayani. Jadi tampaknya rutenya kebanyakan, tetapi tidak diikuti oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem pelayanan yang memadai. Ibaratnya nafsu besar, tenaga kurang.
Semoga pelayanan penerbangan benar-benar bisa manusiawi, memperhatikan manusia sebagai fokus pelayananannya. Jangan sampe ada paradigma 'kejam', mentang-mentang murah bisa 'menelantarkan' manusia. Semurah-murahnya tiket pesawat, bukankah tarif juga diatur kemenhub yang memperhatikan batas bawah sehingga sudah jelas ada marjin perusahaan? Tarif batas bawah ini sejak kasus Air Asia sudah dinaikkan oleh pak Jonan.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H