Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kasus Lion Air, Apa yang Bisa Dilakukan Penumpang Jika Hendak Menggugat?

23 Februari 2015   19:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:39 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1424689374954140563

[caption id="attachment_398883" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi/Tribunnews.com"][/caption]

Sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Konsumen (UUPK) no. 8 tahun 1999. Didalam regulasi ini, hak-hak konsumen diakui secara utuh, berikut sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.

Konsumen yang dimaksud adalah pengguna akhir produk, baik berupa barang dan jasa. Dalam kasus Lion Air, berarti yang digunakan oleh konsumen adalah jasa penerbangan.

Konsumen yang dilanggar hak-haknya bisa melakukan tuntutan kepada pelaku usaha melalui 3 cara. Pertama dengan mediasi.  Dari mediasi, ketika mendengar komplain dan penjelasan dari kedua belah pihak, dicapai kesepakatan bersama, maka selesailah urusannya. Urusan mediasi bisa sangat lancar jika pelaku usaha memiliki akses pengaduan dan sistem penanganan pengaduan yang memang cukup baik di perusahaannya.  Atau bisa juga difasilitasi oleh lembaga tertentu yang dipercayai oleh konsumen.

Yang kedua melalui  small claim court, di Indonesia diwujudkan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK merupakan lembaga yang merupakan amanat UUPK  pasal 49, yang wajib didirikan disemua daerah tingkat 2 di Indonesia.

BPSK merupakan lembaga pemerintah yang dibiayai oleh APBD, tetapi sumber daya manusianya harus merupakan orang-orang yang kompeten dan dipilih melalui mekanisme fit and proper test. Ketentuan didalam UUPK pasal 55 menyebutkan bahwa BPSK harus mengeluarkan keputusan 21 hari setelah gugatan diterima. Oh iya, konsumen tidak dipungut biaya ketika mengajukan perkara ke BPSK ini. Dan konsumen yang menggugat juga harus secara individu, bukan kelompok.

Sayang, walaupun ini amanat UU sejak tahun 1999, belum semua Dati 2 di Indonesia memiliki BPSK. Hingga tahun 2014, baru 124 BPSK yang didirikan, dan hanya 60 lembaga yang sudah siap (memiliki sekretariat), dari sekitar 300-an lebih Dati 2 di Indonesia.

Yang ketiga, melalui jalur pengadilan biasa. Konsumen bisa menggugat secara individu, maupun secara kelompok (class action, dibenarkan melalui UUPK pasal 46).

Dalam semua gugatan itu, yang penting disiapkan konsumen adalah identitas diri, bukti transaksi (slip pembayaran), produknya (barang dan jasa), dan fakta kronologis kejadian (urutan kejadian; kapan, dimana, apa yang terjadi,  siapa pelaku/yang terlibat, dampak langsung dan ikutannya).

Kasus Lion Air

Selain payung hukum berupa UUPK tersebut, biasanya pelaku usaha lebih suka menggunakan regulasi yang terkait dengan bidang usahanya. Misalnya untuk penerbangan, maka digunakan UU Penerbangan no.1 tahun 2009,  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no.25 tahun 2008 beserta Permenhub no.77 tahun 2011. Permenhub ini mengatur kompensasi bagi penumpang yang terlantar atau pesawat delay.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun