Mohon tunggu...
Ach Khalilurrahman
Ach Khalilurrahman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang Penulis

Anggap saja begitu

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Evaluasi Pemilu (1): Meringankan Beban KPPS

6 Maret 2024   15:30 Diperbarui: 7 Maret 2024   02:45 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika tiba pada hari H, jam enam pagi mereka harus segera berangkat ke TPS. Selang sejam kemudian, mereka mulai membuka proses pemungutan suara hingga nanti jam satu siang. 

Setelah itu barulah mereka memasuki tahapan penghituangan suara dari jam dua siang hingga larut malam karena keesokan harinya logistik harus dikirm ke sekretariat PPS.

Pada opsi kedua, penulis menginginkan agar pungut-hitung suara tidak lagi dilaksanakan dalam satu hari dan KPPS bekerja sekitar delapan jam sehari layaknya pegawai kantoran. 

Nantinya, pemungutan suara akan dilaksanakan sehari penuh dari jam tujuh sampai pukul empat sore, sementara untuk penghitungannya dilakukan pada esok hari dengan waktu dan durasi yang sama. 

Pada waktu selain jam kerja, maka lokasi TPS harus dijaga ketat oleh pasukan keamanan, para saksi, dan masyarakat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain untuk meminimalisir beban KPPS, keunggulan dari opsi ini adalah dapat mengurangi jumlah tempat pemungutan suara karena satu TPS bisa diisi kisaran seribu pemilih. 

Selain itu hari-H Pemilu tidak perlu dijadikan hari libur karena panjangnya durasi pemungutan suara. Instansi pemerintah atau swasta cukup memberlakukan kebijakan kerja setengah hari pada karyawannya agar mereka bisa juga melakukan pencoblosan surat suara.

Pemilu Tiga Kali

Saat ini, ada Pemilu di Indonesia berlangsung tiga kali; Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi,  DPD serta DPR RI, dan ada pula Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil guberbur, serta bupati atau walikota serta wakilnya. 

Diantara dua jenis pemilihan ini, yang paling  berat bebannya bagi KPPS adalah Pemilihan Umum karena terdapat lima jenis surat suara yang mesti dihitung.

Maka penulis kemudian memberikan solusi agar Pemilu bisa dilaksanakan tiga kali. Yang pertama adalah Pemilu tingkat pusat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Yang kedua Pemilu tingkat provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur beserta DPRD-nya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun