Latar Belakang
Kota Malang, selain menjadi tujuan wisata, juga tumbuh sebagai kota industri, perdagangan, dan jasa. Pasar Besar Malang merupakan pasar gabungan antara pasar modern dan pasar tradisional, yang menjual berbagai macam kebutuhan dari sandang, pangan, dan lainnya.[1] Namun, terdapat permasalahan terkait pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang, termasuk lokasi PKL yang tidak diatur dalam kebijakan serta sistem pengelolaan PKL yang menimbulkan permasalahan yang seharusnya ditangani oleh satu dinas atau badan khusus.
Pedagang kaki lima merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sulitnya lapangan pekerjaan yang tersedia bagi anggota masyarakat yang berpendidikan rendah dengan pengalaman serta keterampilan yang sangat terbatas. Usaha kecil menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan keseharian masyarakat di Indonesia maupun di belahan dunia pada umumnya. Usaha kecil sangat menunjang kemudahan hidup konsumen Indonesia dan berpengaruh sangat besar terhadap penciptaan lapangan kerja juga peningkatan pertumbuhan perekonomian suatu Negara.[2]
Dengan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan yang pesat di Kota Malang, penting untuk memahami pola hubungan industrial pedagang di Pasar Besar Kota Malang. Hal ini meliputi aspek pengelolaan PKL, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah untuk menciptakan kondisi hubungan industrial yang dinamis dan kondusif. Penelitian lebih lanjut terkait pola hubungan industrial pedagang di Pasar Besar Kota Malang dapat memberikan wawasan yang berharga terkait dinamika hubungan industrial di pasar tersebut. Dengan demikian, proposal terkait pola hubungan industrial pedagang di Pasar Besar Kota Malang dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan kondisi hubungan industrial di pasar tersebut.
Tujuan
1. Untuk memahami Pola Hubungan Industrial Pedagang independen (Pedagang Kaki Lima) di Pasar Besar Kota Malang
2. Untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya Pola Hubungan Industrial diantara pedagang Kaki Lima pasar besar kota malang
Sasaran
Berdasarkan judul "Pola Hubungan Industrial Pedagang (Pedagang Kaki Lima) di Pasar Besar Kota Malang," sasaran proposal dapat diformulasikan sebagai berikut:
1. Menganalisis Pola Hubungan Industrial
-Melakukan studi mendalam terkait pola hubungan industrial yang terbentuk antara pedagang kaki lima (PKL) dan pihak terkait di Pasar Besar Kota Malang.
-Memahami dinamika interaksi antara PKL dengan pihak terkait, seperti pemerintah, produsen, dan konsumen, dalam konteks hubungan industrial.
2. Mengevaluasi Dampak Kegiatan PKL
-Menilai dampak keberadaan PKL terhadap ekonomi lokal, termasuk kontribusi terhadap perekonomian, lapangan pekerjaan, dan distribusi barang.
-Menganalisis peran PKL dalam memperkuat pasar lokal dan memenuhi kebutuhan konsumen di Pasar Besar Kota Malang.
3. Mengidentifikasi Tantangan dan Peluang
-Mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PKL dalam menjalankan kegiatan perdagangan di Pasar Besar Kota Malang, seperti regulasi, infrastruktur, dan akses pasar.
-Menyoroti peluang pengembangan hubungan industrial yang dapat memperkuat posisi PKL dalam pasar lokal dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
4. Merumuskan Rekomendasi dan Strategi
-Merumuskan rekomendasi dan strategi untuk memperbaiki pola hubungan industrial antara PKL dengan pihak terkait, dengan tujuan meningkatkan keberlanjutan dan daya saing PKL di Pasar Besar Kota Malang.
-Menyusun panduan praktis bagi pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, dalam mendukung pengembangan hubungan industrial yang berkelanjutan bagi PKL.
Manfaat
Manfaat dari proposal ini yaitu memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika hubungan industrial di pasar besar. Hasil penelitian juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan hubungan industrial, memperbaiki kebijakan publik terkait pasar besar, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, praktikm ini mendorong pengembangan keterampilan penelitian mahasiswa dan membuka peluang kolaborasi dengan stakeholder lokal. Dengan fokus pada pemahaman pola hubungan industrial, praktikum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pedagang, memperkuat kerja sama antara pelaku pasar, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran penting hubungan industrial dalam pasar besar Kota Malang.
Metode Intervensi
Metode yang digunakan dalam praktek pola hubungan industrial pedagang Independen (Pedagang Kaki Lima) di pasar besar malang yaitu proses interval manusia. Ada tiga proses intervension :[3]
1. Proses konsultasi
Intervensi ini berfokus pada hubungan interpersonal dan dinamika social yang terjadi dalam kelompok kerja.
2. Intervensi pihak ketiga
Metode perubahan ini merupakan bentuk proses konsultasi yang ditujukan untuk hubungan interpersonal disfungsional dalam organisasi. Pihak ketiga interverner membantu orang menyelesaikan konflik melalui metode seperti pemecahan masalah, tawar-menawar, dan konsiliasi.
3. Team Building
Interensi ini membantu kelompok kerja menjadi lebih efektif dalam menyelesaikan tugas.
Pola hubungan industrial antara pedagang independen, khususnya pedagang kaki lima, di Pasar Besar Kota Malang dapat dijelaskan sebagai dinamis dan sering kali melibatkan berbagai tantangan. Dalam konteks ini, metode intervensi proses konsultasi, intervensi pihak ketiga, dan team building dapat menjadi solusi yang efektif untuk memperbaiki dan meningkatkan hubungan ini.
Pertama, melalui intervensi proses konsultasi, pihak yang terlibat dapat melibatkan seorang konsultan untuk memberikan pandangan objektif tentang dinamika hubungan industrial yang sedang berlangsung. Konsultan dapat membantu mengidentifikasi masalah, menggali akar penyebab, dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan. Dengan melibatkan pihak terkait dalam proses ini, mereka dapat merasa lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara meningkatkan interaksi dan kerjasama di antara mereka.
Kedua, intervensi pihak ketiga dapat berperan sebagai mediator yang netral dalam menangani konflik atau perbedaan pendapat antara pedagang independen. Pihak ketiga yang dapat dipercaya dapat membantu meredakan ketegangan dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dengan adanya mediator, diharapkan masing-masing pedagang dapat merasa didengar dan dihargai, sehingga mereka lebih termotivasi untuk bekerja sama dalam suasana yang lebih harmonis.
Terakhir, melalui kegiatan team building, pedagang independen dapat diberikan kesempatan untuk membangun hubungan yang lebih kuat dan saling memahami satu sama lain. Kegiatan ini dapat melibatkan berbagai aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan komunikasi, kepercayaan, dan kerjasama di antara mereka. Dengan membangun tim yang solid, pedagang kaki lima di Pasar Besar Kota Malang dapat bekerja sama secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan mencapai tujuan bersama.
Dengan kombinasi metode intervensi ini, diharapkan hubungan industrial di antara pedagang independen di Pasar Besar Kota Malang dapat mengalami perbaikan yang signifikan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif, dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Jadwal Pelaksanaan Praktikum
Berikut jadwal kegiatan praktikum yang berkaitan dengan mata kuliah Hubungan Industrial dengan judul praktikum “Pola Hubungan Industrial Pedagang Independen (Pedagang Kaki Lima) di Pasar Besar Kota Malang”. Dilaksanakan di Pasar Besar kota Malang
-
- No.
- Hari/Tanggal
- Waktu
- Uraian Praktikum
- TTD/Supervisor
- Kamis, 23 November 2023
- 09.30
- Saya melalukan praktik di pasar besar kecamatan klojen kota Malang. Bertemu dengan pedagang kaki lima di depan pintu masuk pasar besar kota Malang yang jualan curos. Bentuk perjanjian yang digunakan oleh pedagang tersebut yaitu independen, akan tetapi tetap melakukan kesepakatan untuk membayar retribusi per hari sejumlah 4.000 kepada pengelola parkir
- Ahad, 26 November 2023
- 10.00
- Pada hari ahad saya melakukan praktik kepada pedagang kaki lima yang berjualan sayur dengan perjanjian bentuk independen, akan tetapi tetap membayar sewa tempat per hari sejumlah 4.000 kepada pengelola pasar (dan itu hanya berlaku pada saat pedagang berjualan. Apabila pedagang tersebut tidak berjualan maka tidak berlaku untuk membayar sewa tempat berjualan).
- Kamis, 30 November 2023
- 09.00
- Pada hari kamis saya menemui pedagang kaki lima yang berjualan bubur. Pedagang tersebut merupakan pedagang dengan perjanjian bentuk independen yang tidak membayar sewa apapun.
- Jumat, 1 Desember 2023
- 13.00
- Pada hari jumat saya melakukan praktik kepada pedagang kaki lima yang ada didalam Pasar Besar Kota Malang. Pedagang tersebut menjual gerabah (peralatan dapur) dengan bentuk perjanjian indepneden yang berdagang di depan tokoh orang yang sedang tutup, jadi tempat berjualannya ber pindah-pindah. Dan membayar retribusi sebesar 2.000 kepada pengelola pasar.
- Ahad, 3 Desember 2023
- 10.00
- Pada hari ahad, 3 Desember saya melakukan praktik pembayaran retribusi harian kepada pedagang sayur dengan bentuk perjanjian independen yang saya survey pada minggu lalu. Gambar diatas merupakan bukti pembayarannya.
Daftar Pustaka
-
Amalia Yunia Rahmawati, ‘STRATEGI PEDAGANG KAKI LIMA DALAM MENINGKATKAN PENGHASILAN UNTUK KESEJAHTERAAN KELUARGA (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima Taman Kota Selong)’, July, 2020, 1–23
Nugroho, Iwan Satriyo, Noneng Nur Hayani, Yulianita Rahayu, Nani Sarah Hapsari, Dasar Manajeme Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Industri, ed. by Dewi Esti Restiani (Jawa Barat: CV Jejak, Anggota IKAPI, 2021) <https://www.google.co.id/books/edition/Dasar_Manajemen_Sumber_Daya_Manusia_Berb/G_hJEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=metode intervensi dalam industri&pg=PA85&printsec=frontcover>
Utomo, Fatik Noviono, ‘YANG TERINTEGRASI DENGAN PASAR MODERN ( Studi Kasus Pasar Besar Malang ) SKRIPSI Disusun Oleh : Fatik Noviono Utomo’, 2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H