Mohon tunggu...
Ilmi Puspita Sari
Ilmi Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Negara UIN SUSKA RIAU (Cobalah mengerti jgn hanya menghakimi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Jam Istirahat ASN Terhadap Etika Pelayanan Publiknya

22 Desember 2022   12:06 Diperbarui: 22 Desember 2022   12:46 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Etika  pelayanan  public  merupakan  pondasi  awal  pelayanan  terhadap  masyarakat,  jika etika  pelayanan  publiknya  baik  maka  masyarakat  akan  merasa  dihargai  dan  puas  akan pelayanan  yang  dirasakan,  begitupun  sebaliknya  jika  etika  pelayanan publiknya buruk maka  masyarakat  akan  merasa  tidak  dihargai  dan  tidak  puas  terhadap  pelayanannya.  Masyarakat  yang  menuntut  pelayanan  yang  selalu  bagus  tanpa  ingin  mengetahui proses pelayanannya  akan  selalu  bertabrakan  dengan  ASN yang sudah diikat oleh kode etik sebagai aparatur yang melayani.  Musafet dalam  bukunya  yang.  berjudul  manajemen  kepegawaian di Indonesia  menyebutkan  ASN  adalah  singkatan  dari  Aparatur  Sipil  Negara yang  merupakan  profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil  dan  pegawai  pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  bekerja  pada  instansi  pemerintah.

Adapun  jam  kerja ASN  berdasarkan  Keputusan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun  1996  tanggal 15  Maret 1996  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Hari  Kerja di Lingkungan  Lembaga  Pemerintah  ialah  hari Senin sampai Kamis dari  jam  07.30 -- 16.00  dengan  Waktu  Istirahat  dari  jam  12.00 -- 13.00  sedangkan Hari Jum'at dari  jam 07.30 -- 16.30 dengan Waktu Istirahat dari  jam 11.30 -- 13.00. 

Dapat disimpulkan jam istirahat ASN 1 jam dihari senin-kamis sedangkan 1 setengah  jam  dihari jumat.  Jam  istirahat ini  sangat  berpengaruh  terhapat  etika  pelayanan  public  seorang  ASN, Dimana  saat  ASN  Istirahatnya  cukup  maka  etika  pelayanannya  terhadap  public  akan baik  begitupun  sebaliknya  jika  jam  istirahat  ASN  tergangu  maka  akan  memperburuk etika  pelayanan  ASN  terhadap public. Tetapi  muncul  masalah  ketika ASN terlalu mengambil  jam  istirahat panjang sehingga public merasa ditelantarkan.

Mengutip dari  artikel  yang  dutulis  oleh Muhammad Burhan. dalam  dunia  pelayanan publik atau administrasi publik, etika diartikan sebagai filosofi moral  atau  nilai-nilai  dan  disebut  sebagai  "standar profesional"  (kode etik)  atau  "kode etik  yang  benar"  yang  harus dipatuhi oleh penyelenggara layanan publik. Artinya, penyedia  layanan  harus  melayani  masyarakat  dengan  perilaku  yang  baik  serta  mengikuti  standar atau aturan etika  yang  diterapkan  di  masing - masing   lembaga.  Jika  penyelenggara  melanggar  etika administrasi  publik,  ini  berarti  salah  pengurus  karena  penyelenggara  tidak  mengikuti standar profesional dan bertindak tidak semestinya.

Sudah  sangat  jelas  bahwa ASN diikat  oleh  kode  etik,  jam kerja ASN sudah ditetapkan akan  tertapi  kenapa masih sering muncul masalah bahwa masyarakat merasa kurang dilayani antara sebelum-sesudah waktu istirahat dalam artian lamanya menunggu jam istirahat aparatur sehingga menyebabkan penumpukan masyarakat untuk dilayani.  Mengutip  dalam  abstrak  Abdul  Mahsyar  menyebutkan  bahwa Masyarakat selalu menuntut kualitas pelayanan publik dari birokrat, bahkan ketika tidak sesuai  seperti yang diharapkan karena pelayanan publik selama ini terjadi secara empiris ditandai dengan hal-hal seperti membosankan, lambat, mahal, melelahkan, dan tidak pasti. 

Sri Indrastuti dalam  jurnalnya yang berjudul Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar menyebutkan  bahwa  Aparatur  negara  (ASN)  sebagai  unsur  utama  sumber daya  manusia aparatur negara memegang peranan yang  menentukan  keberhasilan  pengelolaan dan pembangunan. Karakter  Aparatur  Sipil  Negara (ASN)  yang  mampu  memenuhi  peran tersebut  adalah  pegawai  Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang memiliki disiplin tinggi, kinerja  yang  baik  serta  sikap  dan  perilaku  yang  penuh  loyalitas  dan  ketaatan kepada negara,  akhlak  dan  ketaatan. bermental  baik,  profesional,  sadar  akan  tanggung  jawabnya  sebagai  pejabat  dan  mampu  menjadi  perekat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa. Aparatur  Sipil  Negara (ASN)  sebagai  unsur  terpenting  sumber daya manusia aparatur sipil negara memegang peranan yang menentukan keberhasilan pengelolaan dan pengembangan. Peran tersebut akan tercapai jika ASN memiliki waktu yang stabil antara kerja dan istirahatnya, jika istirahat ASN terganggu maka akan berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan ASN kepada publik.

Berdasarkan  Pasal  79 ayat 2  huruf  a UU Ketenagakerjaan  No. 13 Tahun 2003  jo. UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020  menyatakan  bahwa  aturan  istirahat  para  pekerja  antara jam  kerja,  paling  sedikit  setengah  jam  setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan  waktu  istirahat  tersebut  tidak  termasuk  jam kerja ini sejalan dengan Keputusan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun  1996  tanggal 15  Maret 1996  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Hari  Kerja di Lingkungan  Lembaga  Pemerintah  yang memberikan waktu  istirahat ASN setengah bahkan satu jam waktu  istirahat

Dr. Indriati Paskarini. SH.,M.kes. dalam artikelnya menyebutkan bahwa Break time atau waktu istirahat adalah waktu yang digunakan untuk pemulihan setelah bekerja.  Waktu  istirahat  adalah  hak asasi pekerja,  perusahaan dan pemerintahan yang dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memberikan  waktu  istirahat bagi pekerja setelah bekerja termasuk ASN dalam  hal  ini sebagai aparatur  pemerintah yang membantu masyarakat dalam urusan administrasi public,  akan tetapi jam istirahat ini sering diabaikan atau diremehkan oleh berbagai  pihak  terutama  masyarakat sebagai pihak yang dilayani.  Kerja terus menerus tampaknya terkait dengan produktivitas yang tinggi, karena jam kerja yang lebih panjang  disertai  dengan  peningkatan  beban  kerja.

Faktanya, kerja terus-menerus dapat menyebabkan otak menjadi kelebihan beban, membuat ASN tidak dapat memproses  informasi  dan  menjadi  tidak kreatif. ASN sebenarnya membutuhkan  ruang  dan  ketenangan  untuk  menghadapi  segala  sesuatu  yang  terjadi dalam  hidup. Istirahat  yang  cukup tidak hanya mengurangi kelelahan, tetapi juga berkorelasi dengan peningkatan produktivitas. Setelah istirahat, tubuh pulih. Dengan pemulihan ini, ASN kembali termotivasi untuk bekerja atau melanjutkan aktivitasnya. Tunjangan waktu istirahat bagi ASN, dapat mengurangi kelelahan, meningkatkan performa kerja, mengurangi masalah muskuloskeletal, mengurangi kelelahan mata, meningkatkan konsentrasi, menghilangkan  kebosanan dan mengurangi stres kerja. Selama istirahat ini, ASN memiliki lebih banyak kesempatan untuk memenuhi tugas dan tugas sosialnya, seperti berinteraksi fisik, mental, dan sosial dengan rekan kerja. Interaksi ini mempengaruhi produktivitas  dan  menciptakan  hubungan yang harmonis dengan rekan kerja dan manajemennya terhadap masyarakat. Ketika ASN tidak kelelahan maka ASN pun akan senang saat melayani masyarakat.

Adapun ketika ASN tidak memanfaatkan jam istirahat karena masih melayani masyarakat maka akan berpengaruh pada fisik dan jiwa / mental. Pengaruh secara langsung pada fisik adalah  kelelahan. Kelelahan membuat tenaga kerja bekerja dalam hal ini ASN tidak optimal,  dan  melakukan  banyak kesalahan.  Senyum, salam, sapa, ramah dan melayani dengan penuh ketulusan merupakan salah satu contoh etika yang baik dalam memberikan suatu pelayanan kepada public tidak  akan terlaksana jika aparaturnya nya sendiri sudah  kelelahan,  yang  nantinya  meyebabkan  ASN terkesan  jutek,  marah  dan tidak  ramah  dalam  melayani masyarakat. Tetapi ASN juga harus memperhatikan jam istirahatnya jangan sampai mengambil jatah jam kerja agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu

Adanya pengaruh jam istirahat terhadap etika pelayanan public ASN, ASN sebagai pihak yang melayani harus memperhatikan jam istirahat agar tetap focus sehingga  mengurangi kesalahan input saat melakukan administrasi pelayanan kepada masyarahat dengan catatan jam istirahat tidak lebih dari yang telah ditentukan agar tidak terjadi penumpukan masyarakat untuk dilayani. Dan masyarakat sebagai pihak yang dilayani harus paham waktu kerja ASN agar tidak mengganggu jam istirahatnya, jangan sampai kita sebagai masyarakat merasa disisihkan karna tidak dilayani dengan baik padahal kita sendiri yang kurang toleransi tentang waktu kerja ASN sehingga malah mengganggu jam istirahat mereka. Maka dari itu ASN dan Masyarakat harus bekerja sama agar terciptanya pelayanan yang dinamis nantinya.

REFERENSI

Sri Indrastuti, Lilis Suryani, and Radiyah, 'Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kampar', Jurnal Ekonomi KIAT, 27.1 (2016), 1--7 .

Abdul Mahsyar, 'Masalah Pelayanan Publik Di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik', Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1.2 (2011), 81--90 .

Kementerian Negara, Pendayagunaan Aparatur, and Negara Republik, 'Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tentang Pendayagunaan Aparatur Negara', 2008.

Musafet, 'Manajemen Kepegawain Di Indonesia', Http://Repository.Uin-Suska.Ac.Id/, 1 (2016), 23--42.

Undang-undang RI, 'UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 61A Tentang Cipta Kerja', 086142, 2021, 42 .

Muhammad Burhan, 2020, Maladministrasi dan Etika Pelayanan Publik Diakses 20 Desember 2022    https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--maladministrasi-dan-etika-pelayanan-publik . 

Dr. Indriati Paskarini. SH.,M.kes. 2021, waktu istirahat : hak tenaga kerja yang sering diabaikan. Diakses 21 Desember 2022  https://news.unair.ac.id/2021/07/28/waktu-istirahat-hak-tenaga-kerja-yang-seringdiabaikan /?lang=id#:~:text= Manfaat%20waktu% 20istirah at% 20bagi%20tenaga,kejenuhan%20dan%20mengurangi%20stress%20kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun