Mohon tunggu...
Ilmihafidhah 10
Ilmihafidhah 10 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmi Hafidhah

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Risiko Usaha Online dalam Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

26 Juli 2021   15:20 Diperbarui: 27 Juli 2021   18:04 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilmi Hafidhah

Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Depok

Artikel mengenai Manajemen Risiko pada Perusahaan Menengah

MANAJEMEN RISIKO USAHA ONLINE DALAM PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

usaha manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup di muka bumi ini sangat berkaitan dengan urusan ekonomi. Dalam pandangan Islam kegiatan ekonomi yang sesuai dan dianjurkan adalah kegiatan jual beli atau bisnis. Sebagai alat penunjang pembangunan ekonomi yang memiliki tujuan untuk mewujudkan tingkat pertumbuhan dan memaksimalkan ekonomi dalam rangka menciptakan kesejahteraan lewat sistem ekonomi dan keuangan yang mumpuni. Proyeksi UMKM yang berbasis online sangatlah tinggi, dengan kata lain hal ini juga merupakan tantangan keras untuk pelaku UMKM lainnya. Usaha kecil yang dimiliki masyarakat di berbagai desa juga khawatir dengan berbagai risiko yang ada, karena pada dasarnya tidak ada satu pun kegiatan bisnis yang luput dari risiko kerugian dalam kegiatannya. Untuk itu kita perlu mempunyai potensi untuk memanajemen risiko yang harus dihadapi di setiap kegiatan usaha. Untuk itu kita perlu mengetahui tentang manajemen risiko itu sendiri dengan kata lain agar pelaku usaha kecil online bisa meminimalisir dampak dari risiko tersebut. risiko-risiko yang ada pada kegiatan usaha makanan online ada dua dampak yaitu dampak positif dan negatif. Sektor perdagangan online ini terdapat dampak positif seperti adanya  ruang lingkup untuk berdagang di online, mudahnya mendapatkan pembeli, meminimalisir modal untuk lapak, dan lain sebagainya. Untuk dampak negatifnya adalah besarnya pesaing dalam perdagangan online, harga yg tidak stabil, kurangnya eksistensi di dunia nyata, besarnya risiko pembeli macet (hit and run). Hal ini merupakan suatu risiko yang harus dihadapi oleh pedagang online dan juga harus segera menemukan strategi dari risiko-risiko tersebut. Untuk itu penting nya kita mengetahui Manajemen risiko strategi untuk mengatasi kejadian tersebut. pengertian dari manajemen risiko sendiri adalah sejumlah kegiatan atau proses manajemen yang terarah dan bersifat proaktif yang ditunjukkan untuk mengakomodasi kemungkinan gagal pada suatu hal, atau sebagian dari sebuah transaksi atau instrumen. Karena itu, manajemen risiko haruslah merupakan sebuah proses yang dinamis, tidak statis, dan berubah sejalan dengan perubahan kebutuhan dan resiko usaha.

Perspektif Islam atas manajemen risiko

Kisah ini termaktub dalam Qur'an sebagai berikut:

" (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): "Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemukgemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kuruskurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orangorang itu, agar mereka mengetahuinya." QS: Yusuf: 46.

"Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. QS: Yusuf : 47.

"Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur." QS: 12: 49

Kutipan ayat Alquran di atas merupakan sebuah penegasan untuk umat manusia agar mengetahui pentingnya manajemen risiko terhadap kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun