Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indonesia Darurat Judi Online

13 November 2023   16:36 Diperbarui: 13 November 2023   17:00 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image : beritasatu.com

Pada umumnya orang telah mengetahui bahwa judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara. Sayangnya,  tak banyak orang yang bisa menghindarinya. Bila sudah terlanjur terlibat,  iming-iming  menang  selalu menggiring pelakunya untuk tidak bersegera beranjak. Meninggalkan tempat perjudian,  baik  di meja judi maupun  di situs- situs gambling online.

Ketagihan. Beginilah perilaku orang yang gemar bermain judi.  Ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi pelakunya. Meski hingga hartanya ludes, tak jarang mereka masih enggan juga berhenti main judi.

Zaman telah memasuki era digitalisasi. Judi online pun makin merebak. Pemerintah mengklaim telah berupaya untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online.  Diketahui, sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, pemerintah telah memblokir 886.719 konten judi online. Akan tetapi, aksi tersebut belum membuahkan hasil. Satu situs judi  diblokir, tumbuh ribuan situs yang sama. Benar-benar, negeri ini berada dalam  darurat judi online.

Bak Jamur, Tumbuh Subur

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja selama 24 jam untuk memberantas situs-situs judi online. Kerja satgas ini dibagi menjadi tiga shif dan telah bekerja sama dengan Kepolisian. Namun, Nezar mengakui,  tiap kali ada penindakan pemblokiran, akan muncul kembali web-web sejenis. Karenanya dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online harus kerjasama antara  pemerintah dan instansi terkait.

Di samping itu, ia juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan adnya situs judi online, maupun pihak-pihak yang menpromosikan. Termasuk  kasus situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat. (CNBC Indonesia, 17-10-2023).

Berantas Dengan Setengah Hati

Usaha yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online terkesan masih setengah hati. Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetap saja hal itu tidak kelar untuk memberantas judi online yang semakin subur. Upaya setengah hati tersebut nampak pada fakta-fakta berikut:

Pertama,  memblokir konten tanpa mengubah perilaku masyarakat. Dipastikan hal ini tidak akan menyelesaikan masalah. Seseorang berperilaku sesuai dengan pemahamannya. Dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi sebagai permainan yang menghibur.

Dengan persepsi ini, para pemilik situs akan menganggap sebagai sumber penghasilan mereka. Di sisi lain, masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network).

Kedua,  dalam sistem sekuler yang berbasis manfaat,  judi online  berpotensi berubah menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Publik figur pesohor, Deddy Corbuzier pernah menyatakan setuju bila judi online dilegalkan. Alasannya sebagai hiburan, bukan untuk penipuan. Kasus serupa dalam hal keharaman adalah aktivitas  seperti miras. Miras dilegalkan beredar di tempat tertentu dan syarat tertentu. Sesuatu yang jelas haram , bisa menjadi  halal di sistem sekuler karena negara melegalkan.

Ketiga, penindakan hukum atas pemilik usaha dan pelaku judi online yang  kurang tegas. Buktinya, mereka yang terlibat judi online belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. Sepanjang 2017---2022, PPATK melaporkan angka perputaran uang judi online makin meningkat dari tahun ke tahun.

Masyarakat juga ikut andil  dalam meningkatkan permainan judi online. Terdapat 2,1 juta masyarakat dari berbagai kalangan mengikuti judi online. Dari angka sebesar  itu, seberapa jauh pemerintah menindak tegas para pembuat situs dan pelakunya?

Keempat, Sebanyak 2,1 juta masyarakat mengakses dan memainkan situs judi online, ini tidak bisa dipandang remeh. Hal ini menjadi bukti tidak terbantahkan betapa sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan mereka pada perkara yang haram. Umumnya penjudi beralasan karena terdesaknya pemenuhan kebutuhan ekonom, status haram pun mereka tak peduli. Mereka  sering terbius dengan iming -imingi kemenangan  dengan mendapatkan harta secara instan, padahal semu adanya.

Oleh karena itu, upaya menghentikan judi online tidaklah cukup dengan memblokir situsnya.  Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk masyarakat demi kehidupan yang bebas dari perkara yang diharamkan.

Solusi Tuntas  Menghapus Perjudian

Islam  mengharamkan perjudian dengan tegas, apa pun bentuknya. Dengan  landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala aktifitas yang perjudian.  Allah Taala berfirman dalam  QS Al-Maidahbayat 90,

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Tindakan menghapus segala macam perjudian dilakukan secara preventif dan kuratif  melalui mekanisme sebagai berikut.

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat agar memiliki standar hala dan haram. Hal itu dilakukan secara formal melalui kurikulum pendidikan. Juga melalui edukasi kepada masyarakat oleh departemen penerangan.  Negara juga mengedukasi tentang   keharaman judi beserta  akibat buruknya  secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan berbagai media  massa .

Kedua, memberdayakan ahli IT untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah negagra. Negara memberikan gaji yang mmlemadai agar  mereka bekerja secara optimal.

Ketiga, mengaktivitasi siber police yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman membekas dan berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Kelima, menyelesaikan problem kemiskinan  dengan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan bagi pencari nafkah. Hal ini dilakukan dengan memberikan modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber penghasilan. Dengan demikian, masyarakat akan gemar bekerja dan  tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan yang diharamkan.

Selama sistem sekuler kapitalisme ini eksis, aktivitas-aktivitas haram semisal judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan. Oleh karenanya solusinya harus bersifat sistemis dan menyeluruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun