Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indonesia Darurat Judi Online

13 November 2023   16:36 Diperbarui: 13 November 2023   17:00 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image : beritasatu.com

Kedua,  dalam sistem sekuler yang berbasis manfaat,  judi online  berpotensi berubah menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Publik figur pesohor, Deddy Corbuzier pernah menyatakan setuju bila judi online dilegalkan. Alasannya sebagai hiburan, bukan untuk penipuan. Kasus serupa dalam hal keharaman adalah aktivitas  seperti miras. Miras dilegalkan beredar di tempat tertentu dan syarat tertentu. Sesuatu yang jelas haram , bisa menjadi  halal di sistem sekuler karena negara melegalkan.

Ketiga, penindakan hukum atas pemilik usaha dan pelaku judi online yang  kurang tegas. Buktinya, mereka yang terlibat judi online belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. Sepanjang 2017---2022, PPATK melaporkan angka perputaran uang judi online makin meningkat dari tahun ke tahun.

Masyarakat juga ikut andil  dalam meningkatkan permainan judi online. Terdapat 2,1 juta masyarakat dari berbagai kalangan mengikuti judi online. Dari angka sebesar  itu, seberapa jauh pemerintah menindak tegas para pembuat situs dan pelakunya?

Keempat, Sebanyak 2,1 juta masyarakat mengakses dan memainkan situs judi online, ini tidak bisa dipandang remeh. Hal ini menjadi bukti tidak terbantahkan betapa sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan mereka pada perkara yang haram. Umumnya penjudi beralasan karena terdesaknya pemenuhan kebutuhan ekonom, status haram pun mereka tak peduli. Mereka  sering terbius dengan iming -imingi kemenangan  dengan mendapatkan harta secara instan, padahal semu adanya.

Oleh karena itu, upaya menghentikan judi online tidaklah cukup dengan memblokir situsnya.  Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk masyarakat demi kehidupan yang bebas dari perkara yang diharamkan.

Solusi Tuntas  Menghapus Perjudian

Islam  mengharamkan perjudian dengan tegas, apa pun bentuknya. Dengan  landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala aktifitas yang perjudian.  Allah Taala berfirman dalam  QS Al-Maidahbayat 90,

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Tindakan menghapus segala macam perjudian dilakukan secara preventif dan kuratif  melalui mekanisme sebagai berikut.

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat agar memiliki standar hala dan haram. Hal itu dilakukan secara formal melalui kurikulum pendidikan. Juga melalui edukasi kepada masyarakat oleh departemen penerangan.  Negara juga mengedukasi tentang   keharaman judi beserta  akibat buruknya  secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan berbagai media  massa .

Kedua, memberdayakan ahli IT untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah negagra. Negara memberikan gaji yang mmlemadai agar  mereka bekerja secara optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun