Ketiga, mengaktivitasi siber police yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman membekas dan berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, menyelesaikan problem kemiskinan  dengan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan bagi pencari nafkah. Hal ini dilakukan dengan memberikan modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber penghasilan. Dengan demikian, masyarakat akan gemar bekerja dan  tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan yang diharamkan.
Selama sistem sekuler kapitalisme ini eksis, aktivitas-aktivitas haram semisal judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan. Oleh karenanya solusinya harus bersifat sistemis dan menyeluruh.