Sistem ekonomi Kapitalisme sangat berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem Islam, negara berperan penting mengelola ekonomi negara berdasarkan pembagian jenis kepemilikan, yakni individu, umum, dan kepemilikan negara.
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) wajib melindungi kepemilikan individu dari upaya perampasan oleh pihak lain, seperti penipuan, pencurian, dan perampokan. Negara juga menjamin terlaksananya distribusi harta di kalangan individu secara adil sehingga kebutuhan primer berupa sandang, pangan dan papan terpenuhi orang per orang.
Negara menggunakan standar syariat untuk mengklasifikasi jenis-jenis harta kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki individu dan negara. Demikian juga ketika mengklasifikasi jenis-jenis harta milik negara yang tidak boleh bercampur dengan harta kepemilikan individu maupun kepemilikan umum. Jadi batasan status kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara adalah jelas.
Negara memegang peran utama untuk mengelola harta milik umum untuk dikembalikan pada rakyat sebagai pemiliknya. Juga agar bisa digunakan demi kemaslahatan masyarakat luas. Dalam hal kepemilikan umum ini, Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yaitu air, padang (rumput), dan api." (HR Abu Dawud).Â
Karena sumber daya alam  termasuk di dalam pembahasan hadis ini, maka tidak layak dimiliki oleh individu tertentu, baik domestik maupun asing. Karenanya, liberalisasi sumberdaya alam merupakan kebijakan yang tidak sejalan dengan tetentuan yang Allah telah tetapkan buat diamalkan.  Alhasil, mengejar Wisata Halal, lantas menghalalkan sumber daya alam untuk swasta merupakan kebijakan yang kontradiktif. Sebaliknya, mengembalikan kepemilikan rakyat kepada yang berhak hanya bisa terealaisasi bila  sistem Islam diterapkan.