Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membayangkan Sistem Islam dalam Distribusi MinyakKita

15 Juni 2023   18:35 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:24 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: CNBC.Indonesia.com


Problem mahalnya minyak goreng, masih menghantui masyarakat. Sementara kehadiran MinyaKita yang digadang-gadang bisa menjadi solusi, nyatanya belum mampu mengurai masalah bahkan malah menambah persoalan.

Terdapat sejumlah distributor MinyaKita yang memberlakukan pembelian bersyarat. Bila ingin membeli produk ini, mereka harus membeli produk lainnya.  Model pembelian dengan sistem bundling seperti ini menyebabkan pedagang untuk kesulitan berjualan produk bersubsidi tersebut. Jadilah MinyaKita langka di pasarab sementara mogor nonsubsidi harganya masih mahal.

Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan,  penjualan migor dengan sistem bundling merupakan pelanggaran. Karena tindakan ini sama dengan pemaksaan terhadap konsumen yang sanksinya bisa berujung hukuman kurungan.

Sementara kalau dari sudut pandang distributor, sistem bundling ini dianggap sebagai cara untuk menghindari kerugian bagi pihak distributor. Pasalnya, utang pemerintah kepada distributor MinyaKita masih banyak. Tentu pengusaha tak mau merugi. Jadilah mereka menerapkan sistem bundling untuk menutupi tunggakan utang tersebut.

Data Berselisih

Pemerintah memang belum membayar utang pengurangan migor kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan dalih ada selisih angka soal tagihan tersebut. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa total tagihan dari pelaku usaha adalah sebesar Rp812 miliar, sementara hasil verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya  Rp474 miliar. Artinya, terdapat selisih yang cukup besar, yaitu Rp338 miliar. (Kontan, 06/06/2023).

Selisih sebesar Rp338 miliar ini menurut Mendag disebabkan beberapa faktor, di antaranya penyaluran yang tidak dilengkapi bukti sampai pengecer, adanya biaya distribusi, hingga penyaluran yang melebihi tenggat waktu. Namun demikian tetaplah aneh, karena jika berbeda data, mengapa selisihnya demikian besar?

Wajarlah bila KPK pun diminta segera turun tangan dengan mengusut kasus ini. Sebab di tahun sebelumnya Menlu Indrasari Wisnu Wardhana terbukti korupsi pengadaan migor. Begitu pun dari sisi distributor, sangat perpotensi untuk melakukan tindak kecurangan dengan penimbunan.

Siapa yang paling dirugikan dalam masalah yang menimpa. MinyakKita tentunya konsumen.  Rakyat dengan posisi konsumen merupakan pihak yang terdholimi karena harus membayar harga mahal untuk sebuah kebutuhan pokok. Barang mahal hanya terjangkau oleh orang mampu saja, sedangkan rakyat miskin harus menelan pil pahit  ketidakmampuan.

Pengusaha, tidak akan peduli dengan kesenjangan dimana satu pihak kekenyangan atau sebagian lainnya mati kelaparan. Mereka hanya berfokus pada keuntungan. Demikian pula penguasa oligarki dengan orientasi yang sama yaitu keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun