Aparat kepolisian yang bertugas akan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba yang  masuk ke wilayah negara Islam, baik berupa produk jadi maupun bahan bakunya. Aparat keamanan dipilih dari orang-orang pilihan yang tidak saja mampu, tetapi juga bertakwa. Jauhnya mereka dari iming-iming harta yang bersymber dari bisnis barang haram narkoba disebabkan katena takutnya mereka kepada Allah.
Negara juga  akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba. Sanksinya adalah takzir. Takzir merupakan  hukuman dengan jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.Takzir bagi pengedar dan produsen narkoba tentu lebih berat daripada pengguna, bahkan bisa sampai pada level hukuman mati. (Lihat: Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Aparat yang terbukti melakukan back up terhadap jaringan peredaran narkoba  akan mendapat sanksi berat. Inilah gambaran solusi efektif yang bisa memberantas narkoba hingga tuntas pada sebuah sistem kenegaraan yang dipimpin akidah Islam. Itulah daulah Khilafah Islamiyah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H