Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kisruh Tata Kelola Pendidikan, Buah Kapitalisasi

30 Agustus 2022   15:43 Diperbarui: 30 Agustus 2022   15:52 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam formalisasi pendidikan Islam, seperti kebijakan terkait tujuan, strategi, kurikulum pendidikan. 

Negara juga menentukan  metode  belajar mengajar, ijazah, dan sertifikasi; penetapan usia sekolah, jenjang pendidikan, kalender pendidikan, standardisasi pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana. Juga termasuk akreditasi lembaga; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; kerja sama internasional; serta pembiayaan.

Semua kebijakan ini ditetapkan agar warga negara-apapun agamanya-dapat mengakses pendidikan secara mudah, murah  dan terjangkau dengan midah. Sistem pendidikan Islam seperti ini tentu akan menutup celah suap menyuap dunia pendidikan, sebagaimana terjadi pada pendidikan sekuler hari ini.

Tujuan Pendidikan dalam Islam

Tujuan dari pendidikan Islam adalah untuk membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan, seperti sains, teknologi, dan matematika. Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). 

Model pendidikan seperti ini bakal memunculkan lulusan (outcome) berupa siswa yang keterikatan  terhadap hukum Allah (bertakwa). Adapun dampaknya (impact) adalah tegaknya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, tersebarnya dakwah dan jihad ke penjuru dunia.

Untuk mewujudkan tujuan ini, disusunlah kurikulum pendidikan formal yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum yang berlaku hanya satu, yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Akan tetapi, keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta tidak dilarang selama mengikuti kebijakan negara. 

Pada level pendidikan tinggi, tsaqafah asing (kapitalisme, sekularisme, sosialisme, komunisme, materialisme, dll.) diajarkan untuk dibongkar kecacatannya.

Negara mengizinkan pelaksanaan pendidikan secara informal dan nonformal oleh lembaga keluarga dan masyarakat, seperti di rumah, masjid, partai politik, media massa, dll. Negara tetap bertanggung jawab atas pendidikan informal dan nonformal ini agar berbagai pemikiran dan pengetahuan tetap berlandaskan akidah Islam.

Alhasil, permasalahan global pada pendidikan sekuler merupakan fakta yang harus diatasi. Solusinya adalah dengan penerapan sistem pendidikan Islam oleh institusi politik atau negara penerap Islam kafah. Negara  menjadikan Islam sebagai ideologi sementara syariat Islam sebagai dasar pengaturan segenap aspek kehidupan manusia, termasuk pendidikan. 

Dengan sistem pendidikan Islam, tata kelola pendidikan akan memungkinkan mencapai  puncak kegemilangannya. Output pendidikan akan  menjadi mutiara-mutiara umat yang berkontribusi aktif menyelesaikan problem masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun