Dalam Pasal 35 PP Pelaksanaan KUHAP dan penjelasannya dinyatakan, jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Apabila tersangka melarikan diri setelah lewat tiga bulan dan tidak diketemukan maka uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara. Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
Tembusan tanda penyetoran tersebut disampaikan oleh panitera kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Longgarnya lagi, juga uang jaminan tersebut bisa langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan. (Tri Jata Ayu Pramesti S.H., hukumonline.com, 28/1/2015).
Pasal-pasal seperti ini memberi ruang yang leluasa bagi pelaku kriminal, asalkan berkantong tebal. Nyata, bahwa hukum tak memihak, kecuali pada kaum yang kaya. Diperlukan tekat dan komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Tak cukup dengan pengenaan pasal pemakai yang berujung pada rehabilitasi. Mendesak untuk  dikembangkan lebih jauh dengan penyelidikan hingga kepegang siapa pemasok dan jaringan di balik kasus tersebut. (tirto.id, 12/7/2021)
Pantaslah bila publik  tidak puas dengan penegakan hukum dalam demokrasi, dimana peran kaum kaya sangat dominan. Mereka merupakan penyokong dana sebagaian besar dari mahar politik calon pejabat negara. Kepercayaan publik terhadap hukum yang ada menjadi luntur.Â
Hukum dalam sistem demokrasi, tak berpihak pada mereka. Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur mengatakan, hal ini yang menyebabkan indeks demokrasi Indonesia makin mundur. Kalau benar begini adanya, jelas bahwa demokrasi tidak menjamin adanya keadilan di tengah masyarakat.
Islam dan Konsistensi Penegakan HukumÂ
Syariat Islam telah menetapkan suatu perbuatan sebagai dosa (dzunub) Â termasuk tindak kriminal. Pelakunya harus dikenai sanksi, tanpa memandang bulu. Jika dosa itu substansinya ialah tindak kriminalitas, maka sistem hukum pidana Islam mensyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan tersebut. Termasuk memberikan sanksi secara tegas bagi siapa pun pelakunnya setelah melalui mekanisme peradilan.
Hukum Islam memandang, jika seorang hakim telah menetapkan keputusan hukum dengan hasil ijtihadnya, hasil ijtihad tersebut tidak bisa dibatalkan dengan hasil ijtihad hakim lainnya. Karena bila hal itu terjadi, justru akan memberikan ketakpastian hukum, memberi pintu bagi intervensi hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Â
Penerapan sistem sanksi  Islam akan memberikan efek jera bagi pelakunya. di samping itu juga berfungsi pencegahan agar orang lain tak melakukan hal  serupa. Penerapan syariat Islam menjadi pilar bagi keberlangsungan penegakan hukum. Penerapan hukum Islam, akan merealisasikan cita-cita tertinggi manusia dalam bidang hukum di segala peradaban, yaitu keadilan. Inilah yang menjadi kunci kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Apa yang dipertontonkan dalam panggung sejarah negeri ini,  bahwa keadilan demikian  mudah dipermainkan. Hukum seakan tak bisa menjerat bagi si kaya, namun tak demikian bagi kaum biasa. Tak salah bila publik berpendapat bila semua perkara akan aman jika ada uang.  Urusan hukum akan mulus bila ada fulus. Sementara itu, harapan beroleh keadilan bagi kaum yang tak berpunya, ibarat mimpi.
Siapapun  menginginkan  keadilan hukum dan  kehadiran aparat penegak hukum yang berlaku adil serta berani memutuskan perkara sesuai kebenaran.  Mereka adalah sosok yang tak takut kehilangan jabatan atau kekuasaan. Gambaran seperti itu hanya bisa kita temukan dalam sistem Islam, ketika penerapan Islam terwujud secara menyeluruh. Mari tinggalkan demokrasi dan  bersegera dalam penerapan sistem Islam secara sempurna dalam seluruh segi kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H