Oleh sebab itu peran perempuan harus diawali dengan pemberdayaan diri kemudian diberikan kedudukan dan tanggung jawab. Kedudukan yang diberikan kepada perempuan dibutuhkan untuk dapat meningkatkan posisi perempuan harus didukung pula dengan kesempatan, pendidikan, materi, kesempatan dan keterwakilan politik.Â
4. Faktor Penghambat Perempuan Dalam Dunia PolitikÂ
Walaupun Negara sudah mengakomodir peran perempuan dalam bidang politik, akan tetapi target 30% dari keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif belum dapat memenuhi kuota. Setidaknya terdapat dua faktor yang melatar belakangi belum terpenuhnya kuota 30% bagi keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif yaitu:
 a. AgamaÂ
Kurangnya kontribusi kaum perempuan dalam dunia politik juga terdapat dalam faktor agama Islam, karena banyak orang terutama kaum laki-laki memandang sinis terhadap majunya perempuan ke dalam dunia politik, karena menurut orang yang berpandangan seperti itu bahwa perempuan pada hakikatnya hanya sebagai ma'mum tidak bisa menjadi imam, dan posisi di legislatif dianggap sebagai menjadi imam dan menyalahi aturan agama tersebut, Apa lagi situasi ini terdapat pada perempuan yang sudah menikah maka akan sulit sekali untuk masuk ke dunia politik karena bagi perempuan yang sudah menikah tugas sebagai istri adalah melayani suami baik dalam hal lahiriah maupun batiniah.Â
b. BudayaÂ
Masyarakat Indonesia ketika mendengar kalimat politik maka yang membayangi adalah suatu praktek yang buruk, dunia atau bidang yang saling menipu, dunia keras sehingga dianggap perempuan tidak akan bisa bertahan lama dalam bidang politik karena masyarakat beranggapan bahwa perempuan mahkluk yang lemah atau tidak kuat dengan politik sehingga jika berada di bidang politik akan kalah dengan kaum laki-laki yang di anggap lebih kuat daripada perempuan.Â
Jadi pada dasar nya bisa disimpulkan terhadap penjelasan faktor kurangnya peran perempuan dalam konteks politik kebangsaan adalah bukan karena agama maupun budaya, akan tetapi sebagian kaum laki-laki yang mempunyai kepentingan dalam politik secara nasional menggunakan agama dan budaya sebagai alat untuk mendiskriminasi kaum perempuan.Â
Ditambah lagi salah satu faktor terbesar dari akar permasalahan kurangnya kontribusi peran perempuan dalam bidang politik adalah bertemunya doktrin atau aturan dari budaya dengan Agama khususnya Agama Islam, sehingga ke dua faktor ini lah yang seharusnya lebih mendorong peran perempuan lebih berkonstribusi kepada bidang politik malah dipakai oleh sebagian kaum laki-laki untuk mendiskriminasi perempuan sehingga sekan-akan peran perempuan memang hanya sebagai pelengkap atau hanya sebagai pelengkap secara tertulis saja.Â
KesimpulanÂ
Hak asasi perempuan, adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena faktor ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan. Pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Sistem hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah sistem hukum hak asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional. Perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi.Â
Dalam Pasal 2 DUHAM dimuat bahwa hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Oleh karena perempuan sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang juga harus dilindungi hak asasinya, maka pelanggaran terhadap hak asasi perempuan harus juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM.Â
salah satu faktor terbesar dari akar permasalahan kurang kontribusinya peran perempuan dalam bidang politik adalah bertemunya doktrin atau aturan dari budaya dengan Agama khususnya Agama Islam, sehingga ke dua faktor ini lah yang seharusnya lebih mendorong peran perempuan lebih berkonstribusi kepada bidang politik malah dipakai oleh sebagian kaum laki-laki untuk mendiskriminasi perempuan sehingga sekan-akan peran perempuan memang hanya sebagai pelengkap atau hanya sebagai pelengkap secara tertulis saja.Â