Mohon tunggu...
ilma halida
ilma halida Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hallo saya ima

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perjuangan Hak Asasi Perempuan dalam Politik

25 Juli 2022   11:03 Diperbarui: 25 Juli 2022   11:07 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perempuan sering menjadi sebuah sorotan didalam masyarakat, dimana perempuan dipandang sebagai makhluk kedua setelah laki laki. Patriarki adalah budaya dimana posisi laki-laki dianggap kedudukannya lebih mulia dari kedudukan perempuan. Tetapi di dalam Islam ada kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, misal di bidang politik. Terdapat dua ayat dalam Al-Qur'an yang memerintahkan umat Islam agar melakukan musyawarah (QS. al-Syura: 38 dan QS. Ali 'Imran: 159). 

Pada tahun 1998, kaum perempuan mulai berani menyuarakan pendapatnya. Muculnya gerakangerakan yang menyuarakan kesetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan. Dalam ranah politik contohnya adalah adanya keterwakilan perempuan dalam pemerintahan. 

Indonesia telah mengakomodir peran perempuan dalam politik, sebagaimana diamanatkan UU No. 2 tahun 2008 dan UU No. 7 tahun 2017. Meskipun demikian dalam realitanya justru berbanding terbalik, keterlibatan perempuan dalam bidang politik sebagai anggota legislatif belum terlaksana secara maksimal. 

Pemahaman mengenai gender bukan hanya sekadar sebuah upaya perempuan atau laki-laki secara terpisah, tetapi bagaimana menempatkan keduanya dalam konteks sistem sosial yang keduanya menjadi bagian integral di dalamnya. 

Perbedaan yang berakar dari kelas sosial ekonomi, perbedaan etnis, perbedaan ras dan warna kulit maupun perbedaan agama yang melahirkan masalah ketidakadilan sosial di masyarakat telah dapat diatasi seiring dengan lahirnya Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dan diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. 

Lain halnya dengan perbedaan jenis kelamin (gender) yang masih dianggap belum selesai atau belum teratasi dengan sempurna, ini masih menjadi bagian perjuangan perempuan di negara terbelakang, negara berkembang hingga negara maju 

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak dasar dan mutlak yang di miliki setiap manusia, adanya hak ini karena mengingat rentannya posisi manusia dalam proses bermasyarakat, budaya, ekonomi, sosial dan dimasukan untuk memberikan perlindungan. 

Tujan dari hak asasi ini adalah untuk menjamin martabat setiap orang, memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia berdasarkan hukum, bukan atas dasar kehendak, keadaan, ataupun kecenderungan politik tertentu. Hak-hak dan kebebasan tersebut memiliki ciri-ciri yakni: tidak dapat dicabut atau dibatalkan, bersifat universal, saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki hak atas kebebasan, rasa aman, dan standar hidup yang layak. 

Pengertian HAM menurut UndangUndang RI Nomor 39 Tahun 1999 adalah hal yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap harkat dan martabat manusia. Pasal 3 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan:

(1) Setiap manusia dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan. 

(2) Setiap orang berhak atas pengakuan dan jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. 

(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. 

2. Hak-Hak perempuan di Bidang Politik 

Seorang perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak perempuan yang diakui dan dilakukan perlindungan terhadapnya terkait mengenai hak-hak perempuan di bidang politik, antara lain: 

a. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan tersebut. 

b. Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berkala yang bebas untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan. 

c. Hak untuk ambil dari bagian dalam organisasi-organisasi pemerintahan dan non pemerintahan dan himpunan--himpunan yang berkaitan dengan kehidupan pemerintahan dan politik negara tersebut 

Dasar hukum atas hak-hak perempuan di bidang politik tersebut dapat ditemukan dalam instrumen internasional. 

3. Peran Perempuan dalam Partisipasi Politik Praktis di Indonesia 

Kehadiran perempuan dalam dunia politik praktis yang telah dibuktikan dengan adanya keterwakilan perempuan di parlemen menjadi syarat mutlak untuk proses pengambilan sebuah kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan kaum perempuan. Tanpa adanya keterwakilan perempuan di parlemen yang memiliki jumlah memadai akan mengakibatkan timbulnya kecenderungan untuk menempatkan kepentingan laki-laki sebagai pusat dari pengambilan kebijakan. 

Oleh karena itu, aktifnya perempuan dalam ranah politik sangat membantu masa depan perempuan untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan mengembangkan potensi kaum perempuan. Keterlibatan perempuan dalam dunia politik memiliki sebuah peningkatan. Banyak para perempuan yang terjun langsung dalam politik praktis. 

Ada beberapa perempuan yang menjabat sebagai menteri pada kebinet Gotong Royong, selain itu banyak perempuan-perempuan yang menjabat sebagai kepala daerah dan yang lain sebagainya. Keterlibatan perempuan tidak hanya sampai disitu, akan tetapi mereka juga mulai aktif bergabung di partai-partai politik yang ada. 

Tetapi, keterlibatan perempuan masih harus tetap diperjuangkan. Karena, semakin banyak perempuan yang terjun secara langsung dalam politik, maka semakin besar kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan yang selama ini belum secara maksimal diberikan oleh Negara. 

Dalam dunia politik laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang setara. Kesetaraan gender dalam politik tersebut membuat perempuan menjadi agent of change yang mempunyai potensi besar untuk membuat perubahan menjadi lebih baik. 

Oleh sebab itu peran perempuan harus diawali dengan pemberdayaan diri kemudian diberikan kedudukan dan tanggung jawab. Kedudukan yang diberikan kepada perempuan dibutuhkan untuk dapat meningkatkan posisi perempuan harus didukung pula dengan kesempatan, pendidikan, materi, kesempatan dan keterwakilan politik. 

4. Faktor Penghambat Perempuan Dalam Dunia Politik 

Walaupun Negara sudah mengakomodir peran perempuan dalam bidang politik, akan tetapi target 30% dari keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif belum dapat memenuhi kuota. Setidaknya terdapat dua faktor yang melatar belakangi belum terpenuhnya kuota 30% bagi keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif yaitu:

 a. Agama 

Kurangnya kontribusi kaum perempuan dalam dunia politik juga terdapat dalam faktor agama Islam, karena banyak orang terutama kaum laki-laki memandang sinis terhadap majunya perempuan ke dalam dunia politik, karena menurut orang yang berpandangan seperti itu bahwa perempuan pada hakikatnya hanya sebagai ma'mum tidak bisa menjadi imam, dan posisi di legislatif dianggap sebagai menjadi imam dan menyalahi aturan agama tersebut, Apa lagi situasi ini terdapat pada perempuan yang sudah menikah maka akan sulit sekali untuk masuk ke dunia politik karena bagi perempuan yang sudah menikah tugas sebagai istri adalah melayani suami baik dalam hal lahiriah maupun batiniah. 

b. Budaya 

Masyarakat Indonesia ketika mendengar kalimat politik maka yang membayangi adalah suatu praktek yang buruk, dunia atau bidang yang saling menipu, dunia keras sehingga dianggap perempuan tidak akan bisa bertahan lama dalam bidang politik karena masyarakat beranggapan bahwa perempuan mahkluk yang lemah atau tidak kuat dengan politik sehingga jika berada di bidang politik akan kalah dengan kaum laki-laki yang di anggap lebih kuat daripada perempuan. 

Jadi pada dasar nya bisa disimpulkan terhadap penjelasan faktor kurangnya peran perempuan dalam konteks politik kebangsaan adalah bukan karena agama maupun budaya, akan tetapi sebagian kaum laki-laki yang mempunyai kepentingan dalam politik secara nasional menggunakan agama dan budaya sebagai alat untuk mendiskriminasi kaum perempuan. 

Ditambah lagi salah satu faktor terbesar dari akar permasalahan kurangnya kontribusi peran perempuan dalam bidang politik adalah bertemunya doktrin atau aturan dari budaya dengan Agama khususnya Agama Islam, sehingga ke dua faktor ini lah yang seharusnya lebih mendorong peran perempuan lebih berkonstribusi kepada bidang politik malah dipakai oleh sebagian kaum laki-laki untuk mendiskriminasi perempuan sehingga sekan-akan peran perempuan memang hanya sebagai pelengkap atau hanya sebagai pelengkap secara tertulis saja. 

Kesimpulan 

Hak asasi perempuan, adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena faktor ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan. Pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Sistem hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah sistem hukum hak asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional. Perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi. 

Dalam Pasal 2 DUHAM dimuat bahwa hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Oleh karena perempuan sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang juga harus dilindungi hak asasinya, maka pelanggaran terhadap hak asasi perempuan harus juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. 

salah satu faktor terbesar dari akar permasalahan kurang kontribusinya peran perempuan dalam bidang politik adalah bertemunya doktrin atau aturan dari budaya dengan Agama khususnya Agama Islam, sehingga ke dua faktor ini lah yang seharusnya lebih mendorong peran perempuan lebih berkonstribusi kepada bidang politik malah dipakai oleh sebagian kaum laki-laki untuk mendiskriminasi perempuan sehingga sekan-akan peran perempuan memang hanya sebagai pelengkap atau hanya sebagai pelengkap secara tertulis saja. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun