Mohon tunggu...
Ilmaddin Husain
Ilmaddin Husain Mohon Tunggu... Guru - Citizen journalist, penyuka fotografi

Pembelajar sepanjang hayat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Komitmen LDII Perkuat SDM Profesional Religius Berwawasan Kebangsaan

16 Maret 2024   18:33 Diperbarui: 16 Maret 2024   18:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

yang rukun, kompak, serta kerjasama yang baik.

3) Membangun kemitraan dengan ormas terutama ormas keagamaan dan atau lembaga keagamaan yang mencakup koordinasi, sosialisasi, dan sinergi untuk program Wawasan Kebangsaan.

4) Menumbuhkan kesadaran saling menghargai dan menghormati sehingga terwujud kerukunan umat beragama dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa bersama dengan pemerintah dan ormas keagamaan, 5) Menjalin kemitraan dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk membuat kurikulum Sekolah Virtual Kebangsaan dan sertifikat bagi yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Sekolah Virtual Kebangsaan. 6) Memberi contoh dan berkontribusi serta menginspirasi proses berbangsa dan bernegara.

7) Merawat sinergi dengan Pemerintah dan ormas Islam yang telah berjalan dengan baik.

8) Mendukung pelestarian dan pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

9) Menggandeng Pemerintah dan ormas guna mewujudkan visi pembangunan Indonesia Maju.

V. PROGRAM PENDUKUNG

(1) Dialog dan silaturahim pengurus organisasi dengan Pemerintah dan ormas keagamaan dan atau mitra organisasi.

(2) Pelatihan Bela Negara dengan KEMENTERIAN PERTAHANAN RI dan Da'I Kamtibmas dengan KEPOLISIAN RI.

(3) Bimbingan teknis penguatan kompetensi pengurus organisasi dan mubaligh/mubalighot bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah dan Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan (PUP).

(4) Publikasi materi kebangsaan secara rutin di Majalah Nuansa Persada, (5) Konsolidasi internal yang dilakukan pengurus organisasi secara rutin. (6) Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah, ormas Islam dan atau mitra organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun