I. LATAR BELAKANG
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu "Wawasan" dan "Kebangsaan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah "wawasan" berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
"Kebangsaan" berasal dari kata "bangsa" yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan "kebangsaan" mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional.
Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal.
Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan IPOLEKSOSBUD dan HANKAM.
Mengingat hal tersebut, LDII telah melakukan berbagai kegiatan terkait wawasan kebangsaan tersebut. Dalam Musyawarah Nasional VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Munas VIII LDII) di Jakarta pada tanggal 8-10 November 2016 telah dikemukakan bahwa Indonesia sedang berada di tengah-tengah terjadinya eskalasi dinamika sosial-politik-ekonomi-budaya, yang disebabkan dua hal mendasar yaitu; pertama dampak globalisasi sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT) dan kedua adalah terjadinya pertumbuhan jumlah penduduk yang diperkirakan pada tahun 2030 mendatang akan mencapai 345 juta jiwa.
Pada tanggal 21 Maret 2018, DPP LDII menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) Bahasa Indonesia di Jakarta. Dari FGD itu dapat disimpulkan bagaimana peran penting Bahasa Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI.
Dalam konteks wawasan kebangsaan, LDII juga melakukan kajian dan pembahasan pada beberapa provinsi yang memiliki perbatasan dengan negara-negara tetangga atau dikenal sebagai wilayah perbatasan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Focus Group Discussion pada tanggal 8 Oktober 2016. Salah satu hasilnya adalah usulan agar Kepri menjadi daerah khusus atau provinsi khusus kemaritiman sehingga dana alokasi umum dan dana alokasi khusus untuk Kepri lebih proporsional untuk percepatan pembangunan di Kepri.
DPW LDII Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara pada tahun 2018 juga melakukan kajian ketahanan sosial-ekonomi di kedua provinsi tersebut. Secara umum, para pemangku kepentingan lokal baik dari unsur pemerintah dan masyarakat mendukung pemerataan dan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia terutama terhadap ancaman dari luar.
Kemudian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII pada tanggal 10-11 Oktober 2018 di Jakarta, Presiden RI, Joko Widodo, dalam pembukaan Rakernas yang bertema "LDII Untuk Bangsa" itu, menjelaskan bahwa Indonesia kini dan ke depan menghadapi tantangan yang tidak mudah, baik karena tekanan ekonomi maupun berbagai faktor lainnya. Untuk itu, Presiden RI, Joko Widodo, mengajak LDII untuk memperkuat karakter bangsa Indonesia dalam konteks keberlanjutan pembangunan dan menjaga keutuhan NKRI.
Selain itu, salah satu hasil Rakernas VIII LDII itu adalah adanya Program Kerja Bidang Wawasan Kebangsaan. Program Kerja Bidang Wawasan Kebangsaan itu terkait dengan fakta bahwa Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang mempunyai latar belakang sejarah yang panjang. Dalam perjalanannya, Indonesia sempat mengalami masa penjajahan yang disebabkan antara lain oleh politik pecah-belah dari para penjajah dan setelah itu kuasai (divide et impera). Termasuk tantangan militer dan nirmiliter di masa depan dengan segala kompleksitasnya.
Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat LDII pada tanggal 20 Februari 2021 menggelar Webinar Kebangsaan yang bertema "Peran Ormas Islam Dalam Memperkokoh Nilai-Nilai Kebangsaan Di Masa Pandemi", yang secara umum dapat dirangkum hasilnya sebagai berikut:
1) Realitas keberadaan NKRI adalah negara bangsa (nation state). Sebagai negara bangsa merupakan keberagaman ras, suku, golongan, agama, adat istiadat, kebudayaan maupun kondisi geografis adalah pembentuk unsur pembentuk negara.
2) Peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) selalu melekat dalam Sejarah kebangsaan Indonesia termasuk saat ini untuk menjaga Kebhinekaan.
3) Hak Ormas adalah:
a) Mengatur dan mengurus rumah tangga (RT) organisasi secara mandiri dan terbuka.
b) Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi.
c) Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.
d) Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai peraturan dan perundangan-undangan.
e) Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
f) Melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
g) Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
4) Kewajiban Ormas antara lain adalah:
a) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi.
b) Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
c) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
d) Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
e) Berpartisipasi dalam penciptaan tujuan negara.
Menindaklanjuti hasil Webinar Kebangsaan tersebut, LDII sebagai salah satu ormas keagamaan berupaya berperan mendorong kepentingan bersama atau berperan selaku mobilisator partisipasi masyarakat. Dalam konteks bernegara, ormas adalah wujud interaksi antar warga negara. Selain itu, LDII berupaya dapat memainkan peran dalam mendorong efektifitas pelaksanaan program pemerintah untuk masyarakat, termasuk membangun kebhinekaan tunggal ika-an.
Ada pun tantangan dan hambatan mutakhir Bangsa Indonesia pasca reformasi yang dapat merintangi perjalanan Bangsa Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasionalnya terlebih dalam era globalisasi dan keterbukaan, antara lain adalah adanya potensi konflik di masa yang akan datang baik yang berlatar belakang penguasaan sumber energi, perubahan lingkungan strategis dunia, dan sifat serta karakteristik perang yang telah bergeser seiring dengan perkembangan teknologi seperti perang asimetris, perang hibrida, dan perang proxy. Kesemua itu dapat menimbulkan kerawanan dalam upaya pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau kita tidak hati-hati dalam menanganinya, maka tidak mustahil terjadi disintegrasi/perpecahan bangsa.
Secara umum, yang menjadi ancaman bangsa saat ini dan ke depan antara lain:
1) Korupsi
2) Terorisme/Radikalisme
3) Penyalahgunaan narkoba
4) Disorientasi nilai: ekstrim kiri, ekstrim kanan dan ekstrim lainnya.
5) Krisis kepercayaan
6) Intoleransi
7) Dis-order: Salah mengartikan makna kebebasan dan demokrasi
8) Degradasi Moral Bangsa: Penurunan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
9) Potensi Konflik Sosial (Horisontal/Vertikal)
10) Globalisasi dan Penyalahgunaan Medsos (Hoaks)
Dalam tantangan dan kondisi seperti itu, LDII berpandangan bahwa menjadi sangat penting dan strategis untuk mengukuhkan persatuan, kesatuan, dan kebangsaan dalam rangka memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ormas Islam termasuk LDII berperan dalam pelaksanaan konsensus kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI).
Dalam Webinar Kebangsaan tersebut juga terungkap bahwa kemajemukan itu berdimensi ganda. Pada satu sisi kemajemukan dapat membawa perpecahan dan kemudian menjadi faktor kelemahan. Di sisi lain, kemajemukan dapat mendorong persatuan yang kemudian menciptakan faktor kekuatan bangsa.
Oleh karena itu, LDII mengantisipasi berbagai tantangan dan perubahan ke depan tersebut dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sejak Musyawarah Nasional (Munas) VII LDII 2011 diperkenalkan sebagai SDM Profesional Religius. SDM Profesional Religius ini adalah SDM yang memiliki kompetensi yang komprehensif, yang dengan kompetensi itu, SDM tersebut dapat menjalani kehidupan dunia dan akhiratnya secara lebih baik. Dalam Munas IX LDII ini, ada penguatan Wawasan Kebangsaan untuk SDM Profesional Religius tersebut. LDII memiliki potensi yang bisa diandalkan untuk berkontribusi pada Negara di bidang SDM Profesional Religius dengan wawasan kebangsaan sehingga terhindar dari berbagai bentuk mikro nasionalisme dan spiritualisme yang sering memunculkan fanatisme buta, yang pada gilirannya berpotensi menciptakan keretakan dan perpecahan di tubuh bangsa.
II. TUJUAN
Tujuan Program Wawasan Kebangsaan adalah sebagai berikut:
1. Memperkuat SDM Profesional Religius dengan wawasan kebangsaan sehingga tidak menampilkan egoisme, eksklusivisme, dan absolutisme yang bertendensi disintegratif.
2. Membangun SDM yang mampu memahami dan menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan individu atau golongan.
3. Membangun SDM yang mampu memahami dan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan.
4. Membangun SDM yang mampu memahami dan turut serta menjaga NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
5. Membangun SDM yang membantu menyuseskan Program Pemerintah dengan melakukan tindak lanjut pada Hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Tahun 2021 mengenai dampak arus globalisasi dan tren atau kecenderungan dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan-keamanan ke depan yang dapat menggerus dan mengubah jati diri bangsa maupun karakter bangsa yang pada gilirannya berimplikasi pada keutuhan NKRI.
6. Mendukung program pemerintah dengan membangun SDM yang mewujudkan semangat gotong-royong, rukun, kompak, dan kerjasama yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
III. TARGET PENCAPAIAN
(1) Terselenggaranya diskusi seri kebangsaan atau sejenisnya yang dapat berbentuk seminar, Focus Group Discussion (FGD), workshop, simposium, konferensi, dan lain-lain.
(2) Terselenggaranya kegiatan pelatihan Bela Negara
(3) Terselenggaranya pembentukan dan pelatihan Da'i Kamtibmas
(4) Terselenggaranya Sekolah Virtual Kebangsaan untuk penanaman nilai- nilai kebangsaan secara berkelanjutan.
(5) Terjalinnya hubungan baik dengan Pemerintah dalam hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI dan Polri, maupun dengan ormas-ormas keagamaan serta tokoh agama dan bangsa.
(6) Terwujudnya toleransi sesama Umat Islam dan sesama anak bangsa.
IV. STRATEGI PENCAPAIAN PROGRAM
1) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dalam hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri, terutama dalam berbagi peran guna membantu menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan menjaga keutuhan NKRI.
2) Mendukung segala pelaksanaan program-program pemerintah terutama guna mewujudkan masyarakat yang beriman, sehat, sejahtera, dan hidup
yang rukun, kompak, serta kerjasama yang baik.
3) Membangun kemitraan dengan ormas terutama ormas keagamaan dan atau lembaga keagamaan yang mencakup koordinasi, sosialisasi, dan sinergi untuk program Wawasan Kebangsaan.
4) Menumbuhkan kesadaran saling menghargai dan menghormati sehingga terwujud kerukunan umat beragama dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa bersama dengan pemerintah dan ormas keagamaan, 5) Menjalin kemitraan dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk membuat kurikulum Sekolah Virtual Kebangsaan dan sertifikat bagi yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Sekolah Virtual Kebangsaan. 6) Memberi contoh dan berkontribusi serta menginspirasi proses berbangsa dan bernegara.
7) Merawat sinergi dengan Pemerintah dan ormas Islam yang telah berjalan dengan baik.
8) Mendukung pelestarian dan pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
9) Menggandeng Pemerintah dan ormas guna mewujudkan visi pembangunan Indonesia Maju.
V. PROGRAM PENDUKUNG
(1) Dialog dan silaturahim pengurus organisasi dengan Pemerintah dan ormas keagamaan dan atau mitra organisasi.
(2) Pelatihan Bela Negara dengan KEMENTERIAN PERTAHANAN RI dan Da'I Kamtibmas dengan KEPOLISIAN RI.
(3) Bimbingan teknis penguatan kompetensi pengurus organisasi dan mubaligh/mubalighot bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah dan Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan (PUP).
(4) Publikasi materi kebangsaan secara rutin di Majalah Nuansa Persada, (5) Konsolidasi internal yang dilakukan pengurus organisasi secara rutin. (6) Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah, ormas Islam dan atau mitra organisasi.
(7) Penyusunan Buku LDII dan Kebangsaan
VI. PENUTUP
Sejak awal berdiri LDII berkomitmen untuk memperkuat dan memperkokoh empat konsensus bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI). Hal itu tercermin dalam berbagai kegiatan organisasi baik dalam kegiatan dakwah dan pendidikan maupun kegiatan lainnya.
LDII juga mendukung segala program pemerintah terutama dalam membangun masyarakat yang jujur, amanah, mujhid-muzhid, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama dengan baik untuk mewujudkan Indonesia Maju yang bermartabat, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian sesuai dengan karakter bangsa.
Oleh karena itu, program Wawasan Kebangsaan menjadi penting dalam membangun kerukunan, kekompakan, kerjasama yang baik, ukhuwah wathoniyah (ukhuwah kebangsaan) yang berdampak baik langsung maupun tidak langsung pada proses pembangunan. Untuk itu, LDII berupaya sebagai katalisator pembangunan. Tidak hanya itu, LDII melalui program Wawasan Kebangsaan ini dapat berperan sebagai penyedia berbagai masukan yang akan membuat pemerintah dan masyarakat menjadi lebih berdaya.
Sumber: Buku Munas IX LDII, halaman 161-169
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H