c) Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.
d) Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai peraturan dan perundangan-undangan.
e) Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
f) Melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
g) Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
4) Kewajiban Ormas antara lain adalah:
a) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi.
b) Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
c) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
d) Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
e) Berpartisipasi dalam penciptaan tujuan negara.