Persoalan buruh atau ketenaga kerjaan merupakan persoalan yang mencakup banyak hal dari sisi  ekonomi, pemerhatian hukum, maupun pengambilan kebijaksanaan, seperti upah yang tidak layak, jaminan kesehatan, sistem kontrak dan lain lain. Disisi lain indonesia dengan penduduk yang lebih dari dua juta jumlah yang 85 persen penduduknya beragama islam dan 50 persennya adalah buruh yang terdiri dari buruh tani, pabrik, lepas, pasar, nelayan dan lainlain.
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kedudukan buruh. Yang mana islam datang pada suatu zaman yang sangat penuh dengan kezaliman, penindasan, ketidak adilan, dan ketimpangan ekonomi sehingga masyarakatnya di golongkan kedalam kelompok kelompok kecil yang berbasis suku. Kasus yang seperti ini memicu datangnya suatu perbedaan derajat antara masyarakat, memunculkan adanya suatu keluarga dengan status sosial yang tinggi untuk mempekerjakan masyarakat yang memiliki kasus sosial lebih rendah. Kasus yang demikian menjadikan kehormatan seseorang ditentukan oleh asal usul keluarga dan menciptakan perbudakan.
Kedekatan sejarah islam dengan buruh juga dapat dilihat dari perjalanan nabi Muhammad SAW sebelum beliau di angkat menjadi nabi dan rasul. Sejak kecil hingga menginjak dewasa beliau di kenal dengan sosok yang dipercaya dalam menggembala kambing penduduk Makkah. Setelah Nabi dewasa beliau tetap akrab sebagai pekerjaan buruh saudagar khadijah yang memasarakan dagangan. Jadi sejarahpun mencatat bahwa sebagai seorang buruh, nabi melakukan skillnya dengan penuh tanggung jawab, komitmen dan kejujuran yang luar biasa.
Ada beberapa teks teks hadis yang menjelaskan tentang buruh:
- Buruh adalah Saudara
Dalam konteks ekonomi buruh menjadi salah satu kaum yang lemah, karena kondisi mereka yang lemah secara ekonomi, yang mana kehidupan mereka yang hanya bergantung pada majikan yang bisa saja melakukan pemutusan kerja atapun mencatat atas dasar ketidak mampuan untuk membayar gaji sesuai ketetapan pemerintah, bangkrut dan lain lain. Disislain terkadan buruh sering tidak mendapatkan perlindungan ataupun ketidak adilan dari perusahaan atupun majikan (pemilik modal).
Islam mempunyai tujuan untuk membangun struktur sosial yang mengharuskan setiap individu disatukan oleh hubungan persaudaraan dan rasa kasih sayang sebagaimana satu keluarga yang mana oleh Allah di ciptakan dari sepasang manusia. Konsekuensi alami dari konsep persaudaraan universal ialah adanya kerja sama tolong menolong dan lain lain seperti yang disifatkan oleh Al Qur'an dan hadits sebagai saudara seagama dan saling menyayangi di antara mereka.Â
Artinya: "Dari Al Ma'rur bin Suwaid dia berkata, 'kami pernah melewati Abu Dzar di Rabdzah, saat itu ia mengenakan kain burdah, sebagaimana dia, budaknya juga mengenakan pakaian yang sama. Kami lalu bertanay, 'wahai Abu Dzar, sekiranya kamu menggabungkan dua kain burdah itu, tentu tentu akan menjadi kain yang lengkap. 'kemudian dia berkata, 'dahulu aku pernah adu mulut dengan saudaraku (seiman), ibunya adalah orang 'Ajam (nonArab), lalu iapun mengejek ibunya hingga iapun mengadu kepada Nabi SAW.
Ketika aku berjumpa keada Nabi SAW, beliau bersabda, 'wahai Abu Dzar, sungguh dala dirimu masih ada sifat jahiliyah'. Maka aku membantah, 'wahai Rasulallah, barang siapa mencela laki laki, maka mereka (para laki laki) akan mencela bapak ibunya. 'beliau bersabda lagi: 'wahai Abu Dzar, sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat jahiliyah, mereka semua adalah saudara saudaramu yang dijadikan Allah tunduk di bawah kekuasaanmu. Oleh karena itu, berilah mereka makanan sebagaimana yang kamu makan, berilah mereka pakaian sebagaimana pakaian yang kamu kenakan, dan janganlah kamu membebani mereka diluar kemampuannya. Jika kamu memberikan beban kepada mereka, maka bantulah mereka."(HR. Muslim).
- Larangan Memperlakukan Buruh dengan Kasar
Budak termasuk dalam kedudukan yang paling rendah dari pada pembantu ataupun asisten rumah tangga, yang mana mereka tidah hanya disuruh untuk bekerja kepada tuannya melainkan mereka juga tidak memiliki kebebasan untuk dirinya sendiri, juga mereka diharuskan untuk mengabdi kepada majikannya. Dengan berbgai peradaban dalam dunia sezaman dengan islam, berbedaan status sosial ini dihilangkan dari muka bumi. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh muslim, Rasululah SAW juga memperingatkan Abu Mas'ud yang berlaku kasar kepada budaknya sebagaimana di sebutkan dalam hadits berikut:
Artinya: "Dari Abu Mas'ud, bahwa dia pernah memukul budak miliknya kemudian budaknya mengatakan, 'aku berlindung kepada Allah'. Perawi berkata, 'kemudian dia memukulnya kembali, lalu budaknya mengatakan, 'aku berlindung kepada Rasulallah SAW'. Kemudian Abu Mas'ed meningglkannya. Rasulullah SAW lalu bersabda: 'demi Allah, sungguh Allah lebih berkuasa atas dirimu daripada kuasamu atas dia'. Perawi berkata, 'kemudian ia memerdekakannya'.Islam mengajarkan kepada setiap majiakn untuk membuang sifat keras hati dan kejam terhadap buruh.oleh karena itu antara majikan ataupun pekerja harus bertakwa kepada Allah. Maka dengan demikian kegiatan pekerja dalam melaksanakan bebannya untuk mendapatkan upahnya akan menjadi lebih ringan.
- Pemberian Beban Kepada Buruh
Salah Satu ajaran islam tentang buruh adalah memberi beban kerja yang tidak boleh melebihi kemampuan buruh. Dalan Al Qur'an menujukkan kisah nabi Musa a.s. yang bekerja di rumah nabi Syu'aib (QS. Al Qashas[28]: 27)menunjukkan bahwa pemberian pekerjaan majikan haru memperhatikan prinsip prinsip kemanusian, keadilan, dan kesaksamaan. Jadi kesimpulan dari tiga poin tersebut adalah majikan tidak boleh memberikan pkerjaan melebihi batas kemampuan si pekerja dan juga upah yang di dapatkan para pekerja harus sebanding dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan.Â
Dalam hadits Abu Dzar r.a, Nabi SAW bersabda: "Telah menceritakan kepada kami Washil al-Ahdab, aku mendengar al-Ma'rur bin Suwaid berkata; aku melihat Abu Dzar al-Ghifari r.a. yang ketika itu dia memakia pakaian yang sama dengan budaknya, kami pun bertanya padanya tentang masalh tersebut. Maka dia berkata;"aku pernah menawan soerang laki laki lalu hal tersebut aku adukan kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW berkata kepadakun:'apakah kamu menjelek jelekkannya karena ibunya? Beliau bersabda: sesungguhnya saudara saudara kalian adalah tanggung jawab kalian, Allah menciptakan mereka dibawah tangan kalian, maka siapayang saudaranya berada di tangnnya hendakklah diamemberi apa yang dia makan, apa yang dia pakai, dan janganlah kalian bebani mereka apa yang mereka tidak sanggup. Jika membebani mereka apa yang mereka tidak sanggup maka bantulah mereka".
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa, antara majiak dan pekerja mempunyai kedudukan yang sama dalam pemenuhan pokok yang manusia, jadi buruh harus diberi upah yang layak untuk pemenuhan kebutuhannya. Disis lain majiakan tidak diperbolehkan untuk memberi beban yang berat kepada pekerjanya.
- Upah
Dalam hubngan antara majikan dan buruh ada hal yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh majika ialah memberi upah. Yang mana aturan timbal balik keduanya untuk mewujudkan kadilan antara mereka. Seorang buruh atau pekerja berhak untuk mendapatkan upah atas apa yang telah mereka konstribusikan. Upah merupakan harga yang dibayar kepada pekerja atas jasa nya dalam produksi kekayaan, dalam bahasa Al Qur'an biasa disebut dengan ujrah (merupakan sesuatu yang diberi dalam bentuk imbalan). Upah juga harus diberikan dengan tepat waktu. Rasulullah memerintah kepada majikan aga memberi upah kepada buruh atau peerja sebelum kering keringatnya. "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 'berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya'."
Hadis tersebut mempunya dua hal yang penting yaitu:
- Sebagai pekerja, mereka dituntut untuk bekerja keras, profesional dan bersungguh sungguh.
- Upah harus diberikan sesuai dengan kemampuannya, karena seseorang tidak boleh dieksploitasi tenaganya namun haknya tidak diberi tepat waktu.
Daftar pustaka
Harahap isnaini,hadits hadits ekonomi, (jakarta:prenadamedia group, 2015),71-86.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI