Mohon tunggu...
Money

Buruh atau Pekerja dalam Islam

23 Februari 2018   22:57 Diperbarui: 25 Februari 2018   07:14 1673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam hadits Abu Dzar r.a, Nabi SAW bersabda: "Telah menceritakan kepada kami Washil al-Ahdab, aku mendengar al-Ma'rur bin Suwaid berkata; aku melihat Abu Dzar al-Ghifari r.a. yang ketika itu dia memakia pakaian yang sama dengan budaknya, kami pun bertanya padanya tentang masalh tersebut. Maka dia berkata;"aku pernah menawan soerang laki laki lalu hal tersebut aku adukan kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW berkata kepadakun:'apakah kamu menjelek jelekkannya karena ibunya? Beliau bersabda: sesungguhnya saudara saudara kalian adalah tanggung jawab kalian, Allah menciptakan mereka dibawah tangan kalian, maka siapayang saudaranya berada di tangnnya hendakklah diamemberi apa yang dia makan, apa yang dia pakai, dan janganlah kalian bebani mereka apa yang mereka tidak sanggup. Jika membebani mereka apa yang mereka tidak sanggup maka bantulah mereka".

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa, antara majiak dan pekerja mempunyai kedudukan yang sama dalam pemenuhan pokok yang manusia, jadi buruh harus diberi upah yang layak untuk pemenuhan kebutuhannya. Disis lain majiakan tidak diperbolehkan untuk memberi beban yang berat kepada pekerjanya.

  • Upah

Dalam hubngan antara majikan dan buruh ada hal yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh majika ialah memberi upah. Yang mana aturan timbal balik keduanya untuk mewujudkan kadilan antara mereka. Seorang buruh atau pekerja berhak untuk mendapatkan upah atas apa yang telah mereka konstribusikan. Upah merupakan harga yang dibayar kepada pekerja atas jasa nya dalam produksi kekayaan, dalam bahasa Al Qur'an biasa disebut dengan ujrah (merupakan sesuatu yang diberi dalam bentuk imbalan). Upah juga harus diberikan dengan tepat waktu. Rasulullah memerintah kepada majikan aga memberi upah kepada buruh atau peerja sebelum kering keringatnya. "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 'berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya'."

Hadis tersebut mempunya dua hal yang penting yaitu:

  • Sebagai pekerja, mereka dituntut untuk bekerja keras, profesional dan bersungguh sungguh.
  • Upah harus diberikan sesuai dengan kemampuannya, karena seseorang tidak boleh dieksploitasi tenaganya namun haknya tidak diberi tepat waktu.

Daftar pustaka

Harahap isnaini,hadits hadits ekonomi, (jakarta:prenadamedia group, 2015),71-86.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun