Mohon tunggu...
Ilham Saputra
Ilham Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Yang diucapkan akan lenyap, yang ditulis akan abadi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Buku Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas Karya Neng Dara Afifah

5 November 2021   15:27 Diperbarui: 5 November 2021   15:40 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Feminisme dalam Islam merupakan teori yang menjembatani kesenjangan antara konsep keadilan syariah dan juga Hak Asasi Manusia yang muncul melalui reformasi melalui modernisasi yang kompatibel dengan syariat Islam. 

Dengan di dasari dengan hukum syariat Islam, berupa Al-Quran dan hadis yang membuat harapan agar terciptanya integrasi antara hak-hak perempuan dengan laki-laki yang seimbang.

Dalam buku ini juga terdapat cerita mengenai Kongres Perempuan pada tahun 1928, ketika organisasi Walfadjri menyampaikan gagasan tentang diperlukannya pembaruan hukum perkawinan dalam Islam, hal ini sebagai bentuk penting bahwa gerakan feminisme dalam Islam memang sejatinya sudah ingin diperjuangkan dari peristiwa-peristiwa yang di alami Indonesia pada era perjuangan kemerdekaannya. 

Di sisi lain, jika kita berkaca pada era demokrasi saat ini tentu feminisme juga memiliki tantangan dalam perjuangannya, tentang bagaimana perempuan dapat berpendapat di muka umum secara terbuka, tentang bagaimana harus dikedepankannya isu kesusilaan, dan tentang bagaimana harus dihapuskannya diskriminasi terhadap perempuan.

Dalam buku ini juga dijabarkannya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kelompok kepercayaan minoritas dengan studi kasus perempuan Ahmadiyah oleh para organisasi masyarakat yang terlibat dengan pemerintah, dengan atribut dan kostum yang digunakannya para orang tersebut melakukan kekerasan dan marginalisasi terhadap perempuan di Ahmadiyah berupa kekerasan seksual, dan pengucilan dari komunitas yang berdampak pada penurunan kesehatan serta gangguan jiwa yang dialami oleh perempuan di Ahmadiyah. 

Selain kekerasan terhadap perempuan, para pelaku dari organisasi masyarakat tersebut juga melakukan kekerasan terhadap anak-anak berupa diskriminasi dalam bidang pendidikan yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak tersebut.

Dalam buku ini juga menjelaskan tentang betapa pentingnya gerakan laki-laki untuk memperjuangkan kesetaraan perempuan, khususnya dalam Islam. 

Penulis Neng Dara Afifah dalam buku ini menyebutkan tokoh-tokoh seperti Mansour Fakih, K.H. Hussein, dan tokoh-tokoh Islam lainnya sebagai pendukung argumentasi mengenai pentingnya kita semua sebagai laki-laki untuk membela hak-hak perempuan.

Kemudian dalam buku ini juga terdapat pembahasan mengenai keperawanan (virginitas) perempuan dalam perspektif agama Islam. 

Di awali dengan pembahasan mengenai pernikahan dengan perempuan yang sudah janda, dalam pembahasan ini terdapat insight yang menarik mengenai arti dari keperawanan itu sendiri dari perspektif laki-laki yang menganggap bahwa keperawanan merupakan ‘nilai jual’ tinggi yang dimiliki oleh perempuan sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan janda berupa gangguan psikis maupun fisik dari suaminya dan mengalami penderitaan seumur hidup hingga perceraian itu (kembali) lagi.

Buku ini ditutup dengan pembahasan mengenai perkawinan sedarah (incest), buku ini membahas mengenai incest dalam sudut pandang Islam yang melarang para laki-laki untuk mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, mertua perempuan, saudara perempuan sepersusuan, bibi, keponakan perempuan sepersusuan, dan seterusnya (Q.S An-nisa : 23). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun