Meski dalam kenyataan sosialnya perempuan hanya akan dijadikan sebagai ibu rumah tangga yang disebabkan atas kejadian-kejadian yang telah dijelaskan secara jelas pada buku karya Neng Dara Afifah ini.Â
Selain itu, buku ini juga membahas bagaimana poligami dalam Islam di Indonesia, bagaimana poligami di Islam ini berasal, dan bagaimana penerapan poligami Islam ini di Indonesia.Â
Lalu di susul dengan pembahasan mengenai Jilbab sebagai pelindung aurat perempuan, bagaimana jilbab ini menjadi sebuah pembahasan, baik pada Taurat, Injil, dan Al-Quran yang mendasarkan sebuah kesepakatan tentang keharusan bagi perempuan untuk menutup beberapa daerah tubuhnya.Â
Selain itu dalam buku ini juga menjelaskan tentang penerapan jilbab bagi perempuan di Indonesia yang dimulai sejak peristiwa revolusi di Iran pada tahun 1979, karena pada awalnya perempuan di Indonesia umumnya berpakaian sesuai corak budaya dan adat istiadatnya masing-masing.Â
Namun di era reformasi, jilbab ini sendiri ‘dipolitisasi’ sebagai atribut untuk perempuan dalam berorasi demi meningkatkan elektabilitasnya sendiri di daerah pilihan masing-masing.
Selain pembahasan di atas, buku ini juga membahas mengenai kontrol dalam perkawinan atas seksualitas perempuan, penulis membawa pemikiran dari tokoh Ziba Mir-Hosseni sebagai pengantar mengenai topik pembahasannya.Â
Hal-hal yang di bahas oleh penulis di antara lain mengenai inferiornya perempuan dalam suatu kerumahtanggaannya dengan laki-laki, lalu membahas mengenai pengadilan tentang perceraian rumah tangga, bagaimana nikah siri itu dijalankan di Indonesia, dan lain-lain hal yang serupa.Â
Sebagai studi kasusnya, penulis menceritakan bentuk kontrol sosial atas seksual perempuan di Iran dengan kewajiban untuk menggunakan hijab, jika tidak akan mendapatkan sanksi, selain itu juga terdapat segregasi antara perempuan dan laki-laki dalam dunia pendidikan.
Lalu pada bab ketiga ini menceritakan tentang Perempuan, Islam, dan Negara diawali dengan penjelasan apa itu feminisme, seberapa besar peran dari feminisme ini bagi perempuan, dan mengapa feminisme ini harus diupayakan pergerakannya di dunia. Selain itu dalam buku ini juga menjelaskan mengenai kaitan Feminisme dan Islam.Â
Inti yang saya dapati adalah bahwasanya Kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam struktur sosial merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) terlepas dari kenyataan tentang masih terbelenggunya perempuan dalam terapan sosialnya.Â
Pada era reformasi, feminisme ini mulai bergerak melalui jalan baru Islam yang menghargai, menghormati, dan menegakkan harkat dan martabat perempuan.Â