Hak dan kewajiban yaitu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi dapat dibedakan. Dalam realitas kehidupan sering terjadi sebuah permasalahan karena hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang.Â
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang patut dan mutlak diperoleh individu sebagai warga negara sejak masih dalam kandungan. Hak pada umumnya diperoleh dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban kewajiban, sedangkan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang dianggap perlu atau wajib dilakukan oleh individu sebagai warga negara guna memperoleh hak-hak yang layak diterimanya.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausal atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapat hak karena kewajibannya terpenuhi. Sebagai contoh, seorang pekerja mendapat upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang dilakukan menjadi kewajibannya. Selain itu, hak-hak yang didapat seseorang sebagai sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.Â
Misalnya, seorang mahasiswa memperoleh pengetahuan dalam mata kuliah pelajaran tertentu, seperti salah satu akibat dari pemenuhan kewajiban oleh seorang dosen yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kampus.
Status warga negara yang diperoleh seseorang dari Negara menimbulkan hak dan kewajiban. Hak yang dimaksud adalah sesuatu yang harus diperoleh warga negara setelah melakukan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Karena sebagai warga negara, Anda pasti perlu dan perlu melakukan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.Â
Perlu diketahui bahwa ada satu hal terpenting yang diberikan oleh negara, yaitu pengakuan atau status kewarganegaraan. Setelah status kewarganegaraan diberikan, barulah diikuti hak-hak lain, sebaliknya tidak ada hubungan apapun antara orang tersebut dengan negara. Negara hanya berhak memberikan perlindungan hukum dan hak lainnya kepada warga negaranya.
Jika mengacu pada peribahasa yang mengungkapkan bahwa hak asasi manusia telah ada sejak manusia lahir, maka keadaan yang terjadi adalah munculnya tumpukan kewajiban hutang yang harus ditanggung manusia sejak dibukanya perjalanan manusia di muka bumi. Selanjutnya, secara logika maka manusia yang berakal akan berusaha melunasi hutang-hutangnya dengan menjalankan kewajiban. Dan bukan malah merengek tentang hak pengakuan yang diselingi dengan hal-hal gila yang berbau kriminal.Â
Salah satu masalah terbesar di semua negara saat ini adalah munculnya berbagai bentuk kejahatan yang mengacu pada perspektif hak asasi manusia. Kejahatan ini memiliki motif yang beragam, dan dapat dilihat dengan jelas dengan mata telanjang. Umumnya, keragaman ini berakar pada minoritas di suatu negara.
Hak asasi manusia memang harus sepadan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu. Hal ini nampaknya sudah menjadi kausalitas dalam mu'amalah. Jika kewajiban telah dicabut, hak dengan sendirinya terpenuhi, dan jika tidak sesuai dengan kenyataan, maka Anda dapat mengklaimnya. Selain itu, perkembangan pemikiran manusia tentang hakikat dirinya telah melahirkan berbagai anggapan yang menyatakan adanya hak asasi manusia yang pasti menyertai kelahiran manusia.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diwujudkan dengan bagaimana mencari tahu di mana kita berada. Sebagai warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Melaksanakan apa yang telah menjadi kewajiban kita dan memperjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang Pejabat atau pemerintah harus mengetahui hak dan kewajibannya. Dalam aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan terjaga dari sesuatu yang tidak diinginkan.
Terdapat dua faktor yang menyebabkan kelompok ini disebut sebagai inti kejahatan. Pertama, marginalisasi minoritas terhadap diktator mayoritas yang menindas mereka. Hal ini dapat diperdebatkan dengan fakta-fakta aktual tentang minoritas Muslim di negara sekuler, yang bahkan mengarah pada upaya genosida terhadap minoritas ini. Kedua, munculnya kaum minoritas yang menganggap diri mereka membutuhkan pengakuan atas keberadaannya. Namun faktor ini mengalami gangguan, karena tidak semua minoritas memahami hakikat manusia.
Kelompok ini muncul karena politik identitas mereka yang direpresi. Singkatnya, mereka berpikir bahwa hak-hak mereka harus ditegakkan bahkan dengan kriminalitas tanpa menyentuh ranah kewajiban manusia yang hakiki.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa menikmati atau memperoleh hak-haknya sebagaimana ditentukan oleh konstitusi. Pelanggaran hak warga negara adalah akibat dari keberadaan melalaikan atau mengingkari kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga itu sendiri. Misalnya yakni, kemiskinan masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Itu bisa disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.Â
Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warganya sendiri yang tidak memiliki keterampilan yang membuat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Bahkan, saat ini banyak terjadi penolakan kewajiban warga negara. Dengan kata lain, banyak warga negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum. Penolakan biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada dalam pikirannya hanya sebatas bagaimana mendapatkan haknya, sementara wajib melupakan. Selain itu, kesadaran rendah Hukum warga negara juga mendorong pengingkaran kewajiban oleh warga.
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan penyangkalan kewajiban warga negara yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warganya yang mencerminkannya menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari berbangsa dan bernegara yang beradab menurut sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghargai keberadaan yang lain. Kita dapat menampilkan sikap ini dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H