Terdapat dua faktor yang menyebabkan kelompok ini disebut sebagai inti kejahatan. Pertama, marginalisasi minoritas terhadap diktator mayoritas yang menindas mereka. Hal ini dapat diperdebatkan dengan fakta-fakta aktual tentang minoritas Muslim di negara sekuler, yang bahkan mengarah pada upaya genosida terhadap minoritas ini. Kedua, munculnya kaum minoritas yang menganggap diri mereka membutuhkan pengakuan atas keberadaannya. Namun faktor ini mengalami gangguan, karena tidak semua minoritas memahami hakikat manusia.
Kelompok ini muncul karena politik identitas mereka yang direpresi. Singkatnya, mereka berpikir bahwa hak-hak mereka harus ditegakkan bahkan dengan kriminalitas tanpa menyentuh ranah kewajiban manusia yang hakiki.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa menikmati atau memperoleh hak-haknya sebagaimana ditentukan oleh konstitusi. Pelanggaran hak warga negara adalah akibat dari keberadaan melalaikan atau mengingkari kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga itu sendiri. Misalnya yakni, kemiskinan masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Itu bisa disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.Â
Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warganya sendiri yang tidak memiliki keterampilan yang membuat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Bahkan, saat ini banyak terjadi penolakan kewajiban warga negara. Dengan kata lain, banyak warga negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum. Penolakan biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada dalam pikirannya hanya sebatas bagaimana mendapatkan haknya, sementara wajib melupakan. Selain itu, kesadaran rendah Hukum warga negara juga mendorong pengingkaran kewajiban oleh warga.
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan penyangkalan kewajiban warga negara yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warganya yang mencerminkannya menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari berbangsa dan bernegara yang beradab menurut sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghargai keberadaan yang lain. Kita dapat menampilkan sikap ini dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H