Berbagai kebijakan dilaksanakan demi kelancaran aktivitas perdagangan di Sunday Market Kota Madiun. Perencanaan dan pembangunan Sunday Market Kota Madiun berada dibawah naungan legalitas resmi yaitu Peraturan Daerah no. 13 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar lokal. Segala bentuk aktivitas dan keberlangsungan fungsi lahan yang dibangun Sunday Market harus dapat dipertanggungjawabkan. Agar tidak mengotori lingkungan sekitar, kotak sampah disediakan di beberapa tempat yang strategis pembeli. Lalu sampah akan diangkut menuju TPS dari lokasi yang sedikit jauh dari keramaian pembeli agar kenyamanan terjaga. Area parkir yang luas juga diakomodir oleh pemerintah kota agar dapat menampung kendaraan dalam jumlah besar. Tak lupa, petugas dan pos-pos keamanan juga tersedia di tempat-tempat strategis agar mudah diakses pembeli.
Pandemi Covid-19 yang sempat melanda sepanjang tahun 2020 cukup membuat perekonomian Kota Madiun jatuh hingga minus 3,39 persen. Jatuhnya pertumbuhan perekonomian kota berdampak pada penurunan daya beli masyarakat akibat sebagian masyarakat kehilangan lapangan kerja. Para konsumen yang berkunjung ke Sunday Market juga tidak mencerminkan masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan sehingga menimbulkan kesan kurang nyaman bagi konsumen lain. Sarana Ruang terbuka Hijau (RTH) ternyata kurang diperhatikan dalam proses perencanaan. Udara lingkungan yang panas pasti akan menimbulkan kesan kurang nyaman untuk bersantai. Terlebih bagi pengendara roda dua dan roda empat. Biasaya mereka mencari lokasi parkir yang teduh, agar panas terik matahari tidak mengenai kendaraan secara langsung. Akses menuju lokasi yang dapat dikatakan cukup sempit dan sulitnya akses air bersih ke pedagang juga menambah daftar panjang kendala yang dihadapi.
Hasil Evaluasi
Dapat kita lakukan proses ekstraksi dari berbagai hasil evaluasi pelaksanaan aktivitas perdagangan di Sunday Market Kota Madiun. Perbaikan sarana penunjang harus segera direvitalisasi seperti akses air bersih, desain Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan pelebaran akses menuju Sunday Market. Sistem-sistem manajemen tata kelola Sunday Market juga perlu dikaji ulang tentang bagaimana sistem ini akan berjalan seperti menajemen pengelolaan sampah pasar. Karena pasar selain menyediakan komoditas bahan pangan juga menghasilkan limbah berupa sampah organic secara umum. Himbauan kepada pedagang terkait mutu produk UMKM juga penting sebab akan menjadi bahan pembicaraan masyarakat setempat yang merupakan strategi pemasaran produk UMKM yang efektif. Sistem digitalisasi pembayaran seperti GoPay, OVO, Dana, juga perlu diterapkan untuk memangkas ongkos waktu dan tenaga yang dikeluarkan pembeli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H