Mohon tunggu...
Ilham Nurdiansyah
Ilham Nurdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal / Sepakbola / Bulu tangkis / Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penelitian Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyyah Al Hikmah Tarogong Kidul, Garut

16 Juni 2023   20:27 Diperbarui: 16 Juni 2023   20:38 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  

Abstrak:

Sekolah Madrasah Ibtdaiyah merupakan bagian dari pendidikan formal yang setara dengan pendidikan sekolah dasar, namun Madrasah Ibtidaiyah cenderung lebih kental dengan keagamaan. Dengan adanya Sekolah Madrasah Ibtidaiyah ini diharapkan menghasilkan para peserta didik yang berakhlak mulia, menanamkan nilai-nilai religius yang sesuai dengan ajaran islam. Disamping mempelajari ilmu agama, Madrasah Ibtidaiyah menyetarakan dengan ilmu pengetahuan umum supaya tidak tertinggal oleh perkembangan jaman yang semakin pesat. Adanya pembelajaran fiqh bertujuan untuk membimbing dan menggiring peserta didik agar dapat memahami pokok-pokok hukum Islam secara saksama dan tata cara pelaksanaannya untuk direalisasikan dalam kehidupannya sehingga kelak dapat menjadi pribadi muslim yang senantiasa taat menjalankan syariat islam dengan sempurna. Dengan pemahaman dan ilmu yang telah didapat tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi keluarga dan masyarakat serta dapat menumbuhkan ketaatan dalam beragama, bertanggung jawab dan disiplin yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari baik secara pribadi maupun sosial yang dilandasi oleh hukum islam. Dari hasil observasi di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah, menunjukan bahwa Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah telah melakukan kegiatan pembelajaran fiqh dengan berpedoman dalam silabus yang sudah resmi yang diberikan oleh pihak sekolah. Dalam kegiatan pembelajaran fiqh di Madrasah Ibtidaiyah sangat menarik untuk di lakukan kajian lebih mendalam. Pembelajaran fiqh adalah usaha untuk mempersiapkan sejak dini agar siswa dapat mencermati, mempelajari, mewujudkan dan mengaplikasikan ilmu fiqh yang telah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.

Kata Kunci:

Madrasah Ibtidaiyah, Peserta didik, Pelajaran fiqh, Hukum Islam.

PENDAHULUAN

Fiqh secara harfiah berarti pemahaman secara mendalam, yang memerlukan kemampuan potensi atau kecerdasan akal. Menurut Samsul Mu’ir Amin, Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan hukum syar'i (ilmu yang menjelaskan semua hukum syariah yang terkait dengan hukum Islam) yang terkait dengan hukum Islam.

والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Artinya, “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,” (Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh. Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

Menurut Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh (2010:13) Pengertian ilmu fiqh secara umum adalah mempelajari berbagai aturan kehidupan orang, baik secara pribadi maupun sosial. Di sisi lain, beberapa ahli memiliki banyak pengertian, fiqh secara harfiah berarti pintar, cerdas, dan paham. Menurut pendapat pengikut Syafi'i, fiqh yaitu ilmu yang menjelaskan semua hukum agama, yang ada hubungannya dengan orang yang sudah baligh dan berakal yang dikeluarkan dari dalil-dalil yang jelas, mendorong pendapat Al Imam Abd Hamid Al-Ghazali, fiqh adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ bagi para mukallaf seperti wajib, haram, mubah, sunnat, makruh, shahih, dan lain-lain.

            Pembelajaran fiqh di Madrasah Ibtidaiyah, lebih memfokus pada  proses kegiatan belajar yang berorientasi pada kemampuan dasar pada pengenalan hukum-hukum islam, praktek-praktek dasar serta bacaan dan do'a yang mungkin untuk dihafal seorang peserta didik terhadap ilmu Fiqh. Diantaranya adalah kemampuan mengenal hukum islam, penerapan wudhu yang dikaji dalam materi, menerapkan ketentuan infaq dan sedekah, menerapkan ketentuan zakat fitrah, memahami ketentuan qurban, memahami ketentuan haji dan umroh, serta siswa dapat menjalankan dan mengamalkan ibadah dengan khusyuk, dengan memahami pembelajaran Fiqh di Madarasah Ibtidaiyah sangat besar perannya terhadap peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun