Penyerahan dan Pelaporan PPN atas Royalti
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: Se-147/Pj/2010, PPN yang harus dibayar atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus dikumpulkan dan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi. Penyetoran ini harus dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut. Batas akhir untuk penyetoran PPN ini adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat pajak terutang.
Untuk mengisi Surat Setoran Pajak, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Isi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang berada di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP".
- Isi angka 0 (nol) pada kolom "NPWP", kecuali jika ada kode Kantor Pelayanan Pajak yang harus diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Tuliskan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor".
- Pilih Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan memberi tanda silang (x) pada kolom yang sesuai pada kolom "Masa Pajak" pada Surat Setoran Pajak.
Sedangkan tata cara pelaporan PPN yang telah disetor adalah sebagai berikut:
- Untuk Pengusaha Kena Pajak, PPN yang telah disetor harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada bulan di mana pajak terutang, dan dapat dilaporkan dalam masa pajak berikutnya dengan batas waktu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak tersebut. SPT Masa PPN ini berfungsi sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
- Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya mencakup tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah saat pajak terutang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H