Â
Latar Belakang MasalahÂ
Dalam kehidupan sehari-hari dalam bermuamalah baik yang konvensional maupun yang sesuai syariah, terdapat dua bentuk kegiatan yang pasti akan terjadi, yaitu menjual (sale) dan membeli (buy), yang biasanya disebut istilah jual beli. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang banyak ditemukan dalam praktek perniagaan atau perdagangan (trading). Kedua kegiatan tersebut muncul karena adanya kebutuhan-kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari dan akan berganti-ganti secara terus-menerus. Kegiatan inilah yang menjadi penghidupan atau berlangsungnya di dunia. Â
Dalam dunia bisnis kontrak merupakan bidang yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat dunia. Bahkan hampir semua kegiatan bisnis apapun itu diawali dengan kontrak, meskipun kontrak sendiri itu sangat sederhana tampilanya. Karena itu, memang tepat jika masalah kontrak ini dimasukan kedalam sebuah hukum bisnis.
Di era globalisasi saat ini telah melanda dunia, termasuk Indonesia. Salah satu dampak dari perubahan era globalisasi yang kita rasakan saat ini yaitu berupa bidang hukum ekonomi. Bagian bidang hukum ekonomi yang paling pesat perkembanganya adalah hukum kontrak/perjanjian khususnya pada kontrak dagang. Pada dasarnya suatu kontrak itu merupakan dokumen yang tertulis yang memuat tentang keinginan-keinginan dari pihak tertentu untuk mencapai sebuah tujuan tertentu dan bagaimana cara agar pihaknya diuntungkan, dibatasi/dilindungi tanggung jawabnya.
Rumusan Masalah
- Apa definisi jual beli dalam prespektif perundangan dan syariah?
- Bagaimana hukum dan cara jual beli dalam prespektif perundangan dan syariah?
- Apa definisi kontrak bisnis dalam prespektif perundangan dan syariah?
- Bagaimana hukum dan cara kontrak bisnis dalam prespektif perundangan dan syariah?
Tujuan Masalah
- Untuk mengetahui definisi jual beli dalam prespektif perundangan dan syariah
- Untuk mengetahui hukum dan cara jual beli dalam prespektif perundangan dan syariah?
- Untuk mengetahui definisi kontrak bisnis dalam prespektif perundangan dan syariah?
- Untuk mengetahui hukum dan cara kontrak bisnis dalam prespektif perundangan dan syariah?Â
Dalam dunia bisnis sering kali kita dengar istilah kontrak bisnis dan jual beli. Akan tetapi dalam menjalankan suatu usaha, tidak jarang orang melupakan betapa pentingnya sebuah kontrak dibuat sebelum sebuah bisnis atau usaha dilakukan. Terutama bisnis yang mempunyai nominal transaksi yang sangat besar. Harus kita sadari bahwa budaya tiap negara-negara berbeda dalam menjalankan suatu bisnis.Â
Ada yang lebih mempercayai bahasa lisan, dan ada pula yang lebih mempercayai bahasa tulis atau yang kita kenal sebagai kontrak tertulis dengan alasan lebih mempunyai kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam melakukan bisnis apapun, tradisi yang diberlakukan disetiap negara itu bagaimanapun harus dipatuhi oleh setiap pelaku bisnis. Apabila tidak, maka bukanlah tidak mungkin bisnis yang akan dilakukan tidak akan pernah terwujud.
Pada lazimnya sebelum kontrak dibuat, oleh antar pihak sudah didahului dengan pembicaraan pendahuluan, selanjutnya dilanjutkan ke pembicaraan tingkat berikutnya (negoisasi) untuk mematangkan suatu kemungkinan yang akan terjadi. Karena selengkap apapun sebuah kontrak dibuat berkecenderungan akan selalu ada kekurangan-kekurangan yang akan menimbulkan sengketa atau perselisihan dikemudian hari. Justru karena itu sebelum kontrak dimulai atau ditandatangani oleh pihak yang berkontrak, hendaknya perlu dibicarakan secara matang terlebih dahulu dengan maksud untuk mengeleminir kemungkinan-kemungkinan negatif yang sewaktu-waktu bisa terjadi.