Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontrak Kerja Sama Bisnis.

Kerja bisnis secara kotraktual merupakan suatu bentuk kerja sama yang berlandaskan atas kontrak-kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bekerja sama.

Dalam pratiknya, dalam skala nasional maupun internasional, kontrak-kontrak yang melandasi kerjasama untuk memperluas bisnis tersebut sangat banyak macamnya. Diantara yang paling sering digunakan adalah:

  • Kontrak license
  • Kontrak francise
  • Kontrak distribusi
  • Kontrak agensi
  • Kontrak lainnya.

Kontrak untuk Perluasan Bisnis.

Kontrak, selain dalam bentuk kerja sama bisnis, juga bisa dilakukan untuk memperluas bisnis atau usaha yang melibatkan equity. Selain melibatkan equity, juga melibatkan akuisisi, misalnya sebuah perusahaan deal-deal bisnis dengan hanya berdasarkan atas kontrak semata-semata. Dalam hal ini sebuah perusahaan melakukan perluasan dengan bekerja sama dengan perusahaan lain dalam bidang-bidang tertentu dengan mengikuti syarat dan kondisi yang diperjanjikan.

Landasan yuridis dari perluasan usaha berdasarkan ikatan kontrak ini vide pasal 1338 KUH Pdt :

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.    

            Melakukan kontrak, berarti antar pihak saling mengikatkan diri yang satu dengan yang lainya. Hal ini sesuai dengan arti kontrak (akad) itu sendiri yakni mengikat, sambungan, dan janji. Tentu saja ikatan-ikatan itu tidak boleh diputus secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain yang terlibat didalamnya. Bukankah apa yang telah disepakati itu, di samping bersifat mengikat, juga berlaku sebagai hukum yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang membuatnya. 

Sebagaimana fiman-Nya:

            “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al-Maidah [5]:1)

By SlideShare
By SlideShare
Kontrak Bisnis Prespektif Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun