Lebih jauh dijelaskan, bahwa sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila:
- Pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji;
- Sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
- Pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukanya tidak dibawah paksaan (Pasal 39).
 Â
PENUTUP
Â
KesimpulanÂ
      Dapat ditarik kesimpulan bahwasanya jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/ menjual barang) dan pembeli (yakni pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Jual beli adalah sebagai sarana tolong menolong sesame manusia, di dalam islam mempunyai dasar hukum yaitu dari Al-Qur’an dan Hadist. Seperti dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa, 4: 29. Mengacu kepada ayat Al-Qur’an dan Hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, haram, dan makruh.
      Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzaliman yang dirasa oleh pihak-pihak yang terlibat atas transaksi tersebut. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai dengan takaranya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi takaran timbangan yang tidak semestinya tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin atau sering disebut dalam pesantren yaitu ghosob, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat.
      Hukum kontrak merupakan suatu perjanjian antara satu orang dengan yang lainya sesuai dengan kehendak yang berpengaruh pada objek perikatan.
      Dalam Ensklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa dalam perjanjian islam dikenal dengan istilah aqad adalah perikatan, perjanjian, dan permufakatan yaitu pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan).
Saran
      Adapun saran yang dapat saya berikan dalam makalah ini adalah: hendaknya dalam melakukan sebuah kegiatan transaksi jual beli maupun kontrak bisnis harus betul-betul memperhatikan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan begitu pula tidak lepas dari hukum-hukum yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.