Metode Kualitatif: Informasi dikumpulkan dari pandangan pengelola dan klien BMT Muamalat Kudus. Wawancara mendalam dilakukan dengan pengelola BMT, anggota komite syariah, dan karyawan yang secara langsung terlibat dalam operasional produk. Tujuan dari pertanyaan ini adalah untuk menemukan masalah kepatuhan syariah, kebijakan, dan prosedur.
PembahasanÂ
Kebijakan dalam negeriÂ
Komite syariah BMT Muamalat Kudus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan memenuhi persyaratan syariah. Menurut wawancara, komite berkumpul secara teratur untuk membicarakan produk baru dan kemungkinan bahaya syariah.
Barang-barang yang DisediakanÂ
Pembiayaan berbasis murabahah, musyarakah, dan qardhul hasan disediakan oleh BMT Muamalat Kudus. Hasil survei menunjukkan bahwa 85% pelanggan puas dengan produk yang tersedia dan percaya bahwa produk tersebut sudah memenuhi nilai-nilai syariah.
Sekolah dan masyarakatÂ
Selain itu, untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, BMT Muamalat Kudus secara aktif memberi tahu pelanggan tentang pentingnya kepatuhan syariah dan perbedaan antara pembiayaan syariah dan konvensional. Akibatnya, 90% responden memilih pembiayaan syariah di BMT karena lebih banyak transparansi dan pemahaman.
Barriers dan HindernisÂ
Pengelola BMT mengakui bahwa karyawan membutuhkan pelatihan tambahan agar mereka dapat menerapkan prinsip syariah dalam setiap tindakan yang diambil. Beberapa hambatan bagi komitmen BMT Muamalat Kudus terhadap kepatuhan syariah termasuk kemungkinan risiko dalam pengelolaan investasi.
PenutupÂ