Larangan Riba: BMT harus menghindari praktik riba dalam setiap produknya.Â
Transaksi Halal: Semua bisnis yang dibiayai atau didukung oleh BMT harus berasal dari sumber yang halal.Â
Prinsip Keadilan: Segala bentuk transaksi harus menunjukkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Â
Transparansi: Pelanggan harus diberikan informasi jelas tentang produk dan transaksi.
Akibatnya, peran BMT Mitra Muamalat Kudus sangat penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis syariah, seperti yang dijelaskan oleh perjanjian berikut:Â
Mudharabah adalah pembiayaan modal kerja sepenuhnya oleh BMT, dan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Jika ada kesepakatan, keuntungan akan dibagi sesuai dengan hasil.Â
Musiyarokah adalah jenis investasi di mana anggota menerima sebagian dari modal. Tidak ada yang dilarang untuk berpartisipasi dalam manajemen perusahaan, baik secara pribadi maupun secara tidak langsung. Kesepakatan bersama akan menentukan bagaimana persentase penyertaan modal dibagi.Â
Murabahah: Pinjaman untuk jual beli. Harga jual didasarkan pada harga asal yang diketahui bersama, dan perbedaan antara harga jual dan harga asal yang disepakati bersama adalah keuntungan bagi BMT.Â
Bai’ Bitsamanil Ajil adalah pembiayaan dengan sistem jual beli angsuran di mana klien harus membayar sejumlah harga barang dan markup yang telah disepakati bersama.Â
 Metode penelitian
Analisis ini dilakukan melalui penerapan metodologi kualitatif. Sebuah survei dilakukan untuk mewawancarai manajer dan klien BMT Muamalat Kudus. Selain itu, dokumen kebijakan internal diperiksa untuk memastikan bahwa lembaga mematuhi kepatuhan syariah.Â