Mohon tunggu...
Ilham Mansis
Ilham Mansis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Akuntansi

Edukasi dan Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Contoh Kasus Soal & Jawaban PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

31 Mei 2022   00:30 Diperbarui: 31 Mei 2022   13:48 8792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Perhitungan PPN dibebaskan dan PPN terutang tidak dipungut

1. Contoh PPN dibebaskan.

Ibu Rina adalah seorang penjual  Barang Kena Pajak, misalkan tas. Diasumsikan satu tas tersebut, Ibu Rina memerlukan biaya sebesar Rp 60.000,00. Dan dari harga tersebut Ibu Rina mengharapkan laba 20% dari HPP. Misalkan atas perolehan barang dagangannya tersebut Ibu Rina  telah membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 6.000,00, karena pajak masukan atas fasilitas PPN ini tidak bisa dikreditkan, maka biasanya Penjual atau pengusaha akan memasukkanya sebagai biaya dan menjadi bagian dari harga pokok penjualan.

Penyelesaiannya:

PPN dibebaskan
PPN dibebaskan

2. PPN terutang tidak dipungut

Untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, karena pajak masukan bisa dikreditkan, Ibu Rina atau pengusaha biasanya tidak akan memasukkannya sebagai biaya ke harga pokok penjualan karena juga tidak rugi jika tidak dimasukkan.

Penyelesaiannya:

PPN Tidak dipungut
PPN Tidak dipungut

Contoh Perhitungan PPN KMS(Kegiatan Membangun Sendiri)

Contoh Kasus 1 PPN KMS

Pada Desember 2019 ilham memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Budi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut: 

Pembelian tanah sebesar Rp250.000.000,

Pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp200.000.000,

Biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp100.000.000.

Maka berapakah PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut?

Penyelesaiannya:

PPN KMS
PPN KMS

Contoh Kasus 2 PPN KMS

Perhitungan juga berlaku apabila seorang pembangun rumah bertingkat dan jika dihitung memiliki luas total yang masuk kriteria perhitungan yaitu lebih dari 200 m2.Misalnya bapak hilal ingin membangun rumah tingkat dengan luas tanah sebesar 150 m2 dengan nilai tanah sebesar Rp 150.000.000 dengan biaya total mencakup upah mandor dan biaya material sebesar Rp 200.000.000. Berapa PPN terutang untuk KMS Bapak Hilal ?

Penyelasaiannya:

PPN KMS
PPN KMS

Contoh Perhitungan PPN Saat penerimaan Termin dalam hal Penyerahan Sebagian Tahap Pekerjaan

PT Sejahtera melakukan perjanjian membangun jembatan pada tanggal 15 Januari 2022 dengan nilai kontrak Rp330.000.000 termasuk PPN dan PT Sejahtera menerima pembayaran untuk uang muka 30% dari nilai kontrak. Pembayaran selanjutnya dilakukan sesuai dengan prestasi dengan rincian sebagai berikut:

15 Februari 2022 Penyelesaian 20%

15 Maret 2022 Penyelesaian 15%

15 April 2022 Penyelesaian 30%

15 Mei 2022 Penyelesaian 35%

Diminta: Buatlah perhitungan PPN atas pembayaran tersebut!

Penyelesainnya:

Maka:

Perhitungan PPN atas Pembayaran
Perhitungan PPN atas Pembayaran

Total PPN yang terutang          Rp30.000.000

Total diterima PT  Sejahtera   Rp300.000.000

Nilai Kontrak                                 Rp330.000.000

Contoh Kasus Pajak Keluaran dan Pajak Masukan

PT. Global Energi merupakan distributor penjualan komputer. Selama bulan November 2020 PT. Global Energi melakukan transaksi sebagai berikut:

  1. 3 November Perusahaan membeli 3-unit komputer masing-masing seharga Rp.7.000.000, belum termasuk PPN
  2. 10 November PT. Global Energi menjual 2-unit komputer kepada PT. Khanza Jaya masing-masing Rp.15.000.000, belum termasuk PPN
  3. 20 November Pemilik PT. Global Energi membeli karangan bunga dari CV. Cahaya Cemerlang untuk ucapan selamat pernikahan kepada kerabat sebesar Rp.1.000.000, belum termasuk PPN.

PT. Global Energi dan lawan transaksi lainnya merupakan PKP. Berapa PPN yang harus disetorkan PT. Global Energi pada bulan November?

Penyelesaian:

Pajak Keluaran & Pajak Masukan
Pajak Keluaran & Pajak Masukan

PPN yang harus disetorkan oleh PT. Global Energi masa November 2020 adalah Rp. 900.000 (Kurang Bayar). PT. Global Energi harus melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

Note: PT. Global Energi tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan atas karangan bunga karena karangan bunga tidak ada hubungan langsung dengan proses kegiatan usaha.

Kelompok 2

1. Hilal Hamdi (201011200743)

2. Ilham Mansis (201011201326)

3. Putri Ayu Lestari (201011201097)

4. Ummi Kaltsum (201011201184)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun