"Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa memberikan upah kepada orang yang  dipekerjakan sebelum keringatnya mengering adalah hal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan bernilai pahala, karena ini sebagai bentuk ikhtiar kita untuk berbuat baik sesama manusia dan sangat dilarang untuk mendzolimi mereka.
Yang kedua, Bukhari telah meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
Artinya:
"Rasulullah SAW bersabda: "Allah SWT berfirman: Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari kiyamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaanya namun tidak dibayar upahnya."(HR. Bukhari).
Hadis tersebut mengindikasikan bahwa seorang muslim harus berperilaku baik terhadap sesamanya, dalam hal ini berhubungan dengan pemberian upah kepada orang yang dipekerjakan. Para ulama sepakat bahwa keterlambatan pembayaran upah atau upah tidak dibayar setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar dan akan mendapatkan ancaman yang serius dari Allah SWT.
Allah SWT sangat membenci orang-orang yang seperti ini, karena disamping dia tidak membayarkan upah, secara otomatis dia juga mendzolimi sesamanya dengan cara tidak memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh orang yang dipekerjakannya.
Lalu, Bagaimana jika diri kita sendiri yang mengalami keterlambatan pemberian upah atau upah tidak terbayarkan ?
Berikut merupakan hal-hal yang dapat kita lakukan apabila terjadi keterlambatan pemberian upah.
5 Hal yang Bisa Kita Lakukan, Ketika Mengalami Keterlambatan Pemberian  Upah atau Tak Terbayarkan.
Keterlambatan pembayaran upah atau upah tidak dibayar marupakan kasus yang paling sering dialami oleh karyawan di sebuah perusahaan, baik dari perusahaan ternama atau perusahaan yang baru berdiri sekalipun.