Oleh : Ilham Kurniawan, S.IP.
Pendahuluan
Tahun 1903 merupakan tahun yang amat berat bagi rakyat Kerinci. Pasalnya, mereka mengalami kekalahan telak akibat menentang dan melawan Kolonial Belanda. Belanda saat itu ingin menguasai wilayah Kerinci yang masih merdeka. Di Pulau Tengah, Belanda membumihanguskan kampung itu, banyak anak-anak, wanita dan orangtua yang tewas karena bersembunyi di bawah kolong rumah. Kekalahan demi kekalahan harus ditelan oleh orang Kerinci. Beberapa kampung dengan mudah ditaklukkan oleh Belanda tanpa perlawanan berarti.
Setelah seluruh kampung ditaklukan, Belanda menjadikan Kerinci sebagai salah satu afdeelingnya,Tahun 1916 Onder Afdelling Kerinci dibagi 3 Onder Distrik yaitu: Onder Distrik Kerinci Hulu dengan ibu kota berkedudukan di Semurup. Onder Distrik Kerinci Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Sungai Penuh. Onder Distrik Kerinci Hilir berkedudukan di Sanggaran Agung. Masing-masing distrik itu dikepalai oleh seorang demang. Masing-masing distrik membawahi wilayah adat yang disebut sebagai Mendapo dan tiap-tiap mendapo membawahi beberapa dusun.
Morison menyebutkan, mendapo sebagai sebuah komunitas yang paling tepat digambarkan sebagai unit Hukum Adat tertinggi di Kerinci, keberadaan mendapo tidak lepas dari adanya silsilah, dan faktor teritorial. Di dalam komunitas terdiri dari dusun-dusun yang digabungkan sebagai komunitas terkecil (Morison,1940). Uli Kozok mendefenisikan mendapo sebagai sebuah kampung induk yang berasal dari gabungan kampung-kampung kecil, kampung kecil ini memiliki hubungan dan keterkaitan dari asal usul nenek moyang (Kozok, 2006).
Dua belas mendapo yang tercatat pada masa pemerintahan Belanda adalah Mendapo Semurup, Mendapo Keramantan, Mendapo Depati Tujuh, Mendapo Rawang, Mendapo Limo Dusun, Mendapo Hiang, Mendapo Penawar, Mendapo Seleman, Mendapo Keliling Danau, Mendapo Sanggaran Agung, Mendapo Lolo, dan Mendapo Tiga Helai Kain. Masing-masing mendapo ini dikepalai oleh seorang yang disebut sebagai Kepalo Mendapo. Pada masa awal pemerintahannya, Belanda menempatkan kepala adat,orang-orang berpengaruh dan bahkan merekrut orang-orang yang dahulunya melawan mereka sebagai pemegang jawatan kepala Mendapo (Mendapo Hoofd) yang kemudian disebut juga sebagai Mendapo Raad.
Kepala Mendapo bertanggung jawab kepada kepada district yang merupakan pejabat yang dipilih oleh Belanda. Kepala Mendapo mendapatkan gaji dari pajak, pungutan adat, dan uang gerbo yang ditarik dari setiap orang di wilayah adat yang dipimpinnya.
Mendapo Semurup meliputi dua wilayah adat yaitu wilayah adat Pamuncak Tanah Semurup dan wilayah adat Siulak Tanah Sekudung. Mendapo ini terdiri dari beberapa dusun seperti Dusun Gedang, Dusun Koto Dua, Dusun Balai, Dusun Koto Datuk, Dusun Koto Tengah, Dusun Koto Cayo, Dusun Koto Baru, Dusun Koto Mudik, Dusun Siulak Kecik, Dusun Siulak Gedang, Dusun Siulak Mukai, Dusun Siulak Panjang, Dusun Baru, Dusun Koto Rendah dan Dusun Lubuk Nagodang, wilayah mendapo semurup hingga Gunung Kerinci.
Mendapo Semurup awal penjajahan belanda di pimpin oleh Haji Sutan Imam Gelar Depati Mangku Bumi dari Siulak Panjang Ayah dari Haji.Umar(1904-1915), Setelah itu di ganti oleh Hadjie Abdul Madjid Gelar Depati Marajo Hitam (1920-1930) dan setelah itu H.M.Chatib Dari Koto Dua Semurup (1930-1935), Setelahnya mendapo semurup diganti oleh H.Umar Gelar Depati Mudo Payung Alam dari Dusun Baru Siulak (1935-1940) di masa pembukaan Kebun teh di Kayu Aro, Setelahnya Mendapo Semurup dijabat oleh Haji Adnan Gelar Depati Nagaro dari Koto Baru Semurup hingga tahun 1945 (1940-1945).Â
Pada masa awal kemerdekaan hingga Agresi Militer II pemerintahan Mendapo mengalami kekosongan. Perselisihan dalam pemilihan Kepala Mendapo kerapkali terjadi. Oleh sebab itu, pada tahun 1950-an, Mendapo Semurup dimekarkan menjadi dua Kemendapoan yaitu Mendapo Semurup dan Mendapo Siulak. Dengan demikian, wilayah adat Tanah Sekudung sepenuhnya menjadi Mendapo sendiri yang dinamakan sebagai Mendapo Siulak. Terakhir Mendapo Semurup dipimpin oleh H.M.Dinar Keponakan dan Menantu H.Adnan Seorang Pejuang Milter Kerinci Angkatan Kapten Muradi Pahlawan Revolusioner Kerinci. Pada tahun 1979, dengan lahirnya UU Desa, sistem kemendapoan bersama sistem pemerintahan adat lainnya resmi dibubarkan oleh pemerintah Orde Baru.