Oleh : Ilham Kurniawan, S.IP
(Sebagai anak batino Luhah depati Kepalo Sembah ( Depati Simpan Negeri) Suku Ijung Patih Jadi)
Sejarah Singkat Komunitas Adat (Sejarah asal-usul) Koto Payung Semurup Tinggi*
Sejarah Asal-Usul Komunitas Adat Tigo Luhah Semurup Merupakan Wilayah adat yang keturunannya berasal dari dua latih permukiman tua yaitu Koto Payung Semurup Tinggi yang bermukim di Bukit Pendung dan Gunung Sati Talang Belindung di Gunung Selasih, Penduduk Koto Payung Semurup Tingi yang asal usulnya berasal dari Keturunan Raja Besar yang bernama Rio Cayo, Rio Cayo mengembangkan Payung nan Sekaki, Kata Payung juga diartikan tempat berlindungnya anak keturunan, Air berangsur surut dan nampaklah Sungai Muhut dari Kata Surut dan Muhut maka dialeg setempat menjadi Sumuhut lama kelamaan menjadi semurup dan Kata Tinggi artinya Sati (Sakti), Maka Bergelarlah Koto Payung Semurup Tinggi.Â
Permukiman Talang Belindung berasal dari keturunan Syekh Mangkuto sati dari Mataram menikahi anak dari Rio Cayo bernama Salih Manjuto dari Koto Payung, lembah kerinci dipercaya seperti sungai setelah air mengering masyarakat dua permukiman tersebut turun dan membentuk dusun bernama semurup yang terdiri dari dua luhah yaitu Luhah Depati Kepalo Sembah (Luhah Anak Batino) Keturunan Anak Perempuan Rio Cayo  dan Luhah Rajo Simpan Bumi (Luhah Anak Jantan) Keturunan Anak Laki-laki Rio Cayo dan Keturunan dari Talang Melindung membentuk Luhah Baru disebut Luhah Depati Mudo (Luhah Mudo/Keturunan) maka disebut lah Tigo Luhah Tanah Pamuncak Semurup yang semuanya merupakan satu Payung Keturunan Koto Payung Semurup Tinggi " Serumpun Bak Serai, Sepidun Bak Ayam, Sepucuk Bak Jalo, Sedenting Bak Besi, Seletuh Bedin Sehalun Suhak, Serangkuh Dayung Serentak Satang " . Yang saat ini berada di Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Air Hangat dan Air Hangat Barat yang terdiri dari 24 Desa.Â
Secara umum tanah di ulayat Tigo Luhah Semurup digunakan menjadi tiga katagori;
- Tanah  Kering/ wilayah Perkebunan (Pelak/Ladang)
- Tanah Kering adalah Kebun masyarakat yang turun menurun atau warisan yang diberikan kepada anak perempuan dan anak laki-laki untuk dikelola sebagai sumber mata pencaharian perkebunan seperti kulit manis, kopi, cengkeh, jagung dan tanaman lainnya dan diwariskan kepada keturunan anak perempuan dan tidak di perjual belikan. Pihak laki-laki hanya boleh meminta sedikit bagian untuk dikelola atau meminta izin mengelola untuk rentan beberapa waktu dan bisa diambil kembali oleh pihak anak perempuan.
- Tanah Basah/ persawahan (Umo/Sawah)
- Tanah Basah adalah Persawahan masyarakat yang turun menurun atau warisan yang diberikan kepada anak batino (perempuan) untuk dikelola sebagai sumber mata pencaharian, Pada umumnya Pengelolaan tanah persawahan dilakukan bergiliran pada rentan satu kali panen berdasarkan keturunan yang mewariskan dan tanah tersebut tidak boleh diperjual belikan sehingga anak cucu keturunan pewaris tahu keterkaitan hubungan kekeluargaan.
- Tanah Hutan adat (Imbo)
- Tanah Ajun Arah di berikan Oleh Depati dalam Luhah Masing-masing kepada anak jantan dan anak batino untuk mendirikan permukiman dan mengelola tanah ulayat adat dalam luhah tersebut, namun tidak bisa dan tidak di benarkan untuk di perjual belikan dan Turun menurun kepada anak cucu.
Struktur organisasi adat menjelaskan informasi mengenai:
A.  Struktur  Masyarakat;
- - anak jantan anak betino
- - tumbi dan kepala keluarga
- - perut dan tengganai
- - kalbu dan ninik mamak
- - Luhah dan depati
B. Â Depati Nge Batigo
- Â -Depati Kepalo Sembah bertugas memakan habis memenggal Putus dalam wilayah adat Tigo Luhah Semurup " Memegang Adat dan Teliti Tabuh dingan Kuramat " Depati Kepalo Sembah juga yang diutus diantara depati yang bertiga dalam berdiplomasi dengan pihak luar atau menghadiri duduk perkara Lembaga Alam Kerinci.
- - Â Depati Rajo Simpan Bumi bertugas sebagai pemegang urusan syarak (agama islam) dalam masyarakat Tigo Luhah Semurup. "Memegangkan Syarak Dingen Terang Masjid dengan Mamuncak "
- Depati Mudo bertugas sebagai pemegang Adat Istiadat, Ulayat Adat, Uteh bateh dan celak Piagam ( Batas Wilayah/Piagam pengakuan Ulayat Adat), Iku Kain Kepalo Kain (Kain/Bendera Kebesaran Adat. " Memegangkan Lapangan dengan lueh Karamentang dengan Barajilo.
- Depati ; Dalam struktur sosial masyarakat dalam masyarakat  Koto Payung Semurup Tinggi adalah para Depati. Mereka memegang otoritas tertinggi dalam memutuskan berbagai persoalan di dalam massyarakat . fungsi depati dirumuskan dalam pepatah adat yang berbunyi  depati memakan abih memenggal putuh, pegi tempat betanyo, balik tempat beberito. fungsi pertama yaitu memakan abih memenggal putuh terkait dengan fungsi depati memberi keputusan akhir dari suatu perkara atau permasalahan yang ada di masyarakat.
- ninik mamak; mempunyai tangung jawab yang tidak ringan dalam masyarakat adat Koto Payung Semurup Tinggi. Tugas utama mereka adalah mengurus anak kemenakan dalam kalbu. Selain itu dalam tingkat dusun atas perintah depati mereka juga memiliki beberapa tugas. Hal ini sebagaimana pepatah adat ninik mamak mengajun mengarah, mangilo membentang anak buah anak penakan serto menjernihkan yang keruh, menyelesaikan yang kusut, mematut yang silang, meyusun yang renggang.
Cara komunitas dalam memutuskan suatu perkara
Untuk menyelesaikan suatu permasalahan anak buah anak kemenakan, dilakukan secara berjenjang naik bertanggo turun yang dikenal dengan adat yaitu melalui Lembago (Lembaga), Lembago merupakan suatu wadah pemangku adat dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
- Penyelesaian Melalui Lembaga Dapur yaitu wadah tempat menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi antara anak buah dan anak kemenakan yang masih dalam lingkungan satu kalbu atau satu depati satu ninik mamak dan satu anak jantan, tenganai rumah lah mendamaikan dan menyelesaikan sengketa.
- Penyelesaian Melalui Lembaga Kurung yaitu wadah menyelesaikan permasalahan antara anak buah anak kemenakan dalam satu kampung dan kalbu yang diselesaikan dengan musyawarah duduk tingkat ninik mamak dan diselesaikan dengan baik-baik dan suka sama suka.
- Penyelesaian Melalui Lembaga Negeri yaitu wadah menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara anak buah anak kemenakan didalam parit bersudut empat di pegang purbukalo bungkan yang empat dan tigo luhah isi negeri dan permasalah diselesaikan melalui duduk adat Tigo Luhah dan diputuskan oleh Depati nge Batigo.
Penyelesaian Melalui Lembaga Alam yaitu wadah menyelesaikan permasalahan antar wilayah dengan wilayah, negeri dengan negeri dan kecamatan dengan kecamatan maka diselesaikan melalui duduk adat atau
- musyawarah tertinggi kerapatan adat Sakti Alam Kerinci di Hamparan Rawang, Hamparan Tuo Hiang dan Seleman.
Pepatah adat mengatakan bulek ayi di pembuluh bulek kato di mufakat.
Aturan Adat Yang berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah dan Sumber Daya Alam*
Adat dalam masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi  disusun dalam Perjanjian dan Pertemuan Masa Lampau yang disebut Sumpah Karang Setio yaitu Pertemuan Antara Kerajaan Melayu Jambi, Kerajaan Inderapura dengan Depati IV Delapan Helai Kain Alam Kerinci Seperti dalam Pepatah " Undang-undang Turun dari Minangkabau, Taliti Mudik dari banda jambi adat yang empat datang dari alam kerinci, Undang-undang balek ke minangkabau taliti ile ke banda jambi adat yang empat balik ke alam kerinci" . Sumber dalam dalam menyusun berbagai norma dan hukum  adat datang dari Minangkabau dan Jambi akan tetapi di Tolak oleh pemangku adat kerinci dan diambil sebagian yang menurut mereka benar dan di tambah dengan adat sebenar adat yang dipegang dalam wilayah kerinci sehingga menjadi Adat yang Empat dan sesuai dengan pepatah yang diyakini dalam adat Koto Payung Semurup Tinggi " adat bersandi syara', syara' bersandi Kitabulloh, Syarak mengato adat memakai, Syarakat Kembang Kumuko Adat Kembang Bulakang" yang berarti Adat dan Agama tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
pepatah yang diyakini dalam adat Koto Payung Semurup Tinggi " adat bersandi syara', syara' bersandi Kitabulloh, Syarak mengato adat memakai, Syarakat Kembang Kumuko Adat Kembang Bulakang" yang berarti Adat dan Agama tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Kehidupan sosial dalam masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi  telah diatur melalui suatu lembaga yang bernama lembaga adat dan aturan mengenai adat istiadat dan pranata sosial masyarakat di sebut Ico Pakai. Peran adat dalam mengatur masyarakat bersifat fungsional dan mencakup berbagai bidang dan asfek kehidupan. Kehidupan bersama diatur oleh alo dengan patut (asas alur atau garis keturunan dan asas kepatutan), artinya kehidupan bersama diatur berdasarkan kebiasaan yang sudah ada dalam masyarakat pada masa itu.
Dalam pranata sosial kehidupan masyarakat diatur oleh Hukum Adat, Pemangku Adat bertugas dalam pepatah adat " Mengaluakan Pagi Manguhungkan Petang " artinya pemangku adat bertugas mengatur dan mengendalikan kehidupan sosial masyarakat anak buah dan kemenakannya masing-masing dan yang tahu orang masuk dan orang keluar. Dalam Pepatah Adat " Mengekeh Jawi dengan Tali, Mengekeh Manusio dengan Ninik Mamak " artinya mengikat sapi dengan tali sedangkan mengikat manusia dengan pemangku adat yang bertujuan untuk ketentraman dalam negeri.
- Untuk menyelesaikan suatu permasalahan anak buah anak kemenakan, dilakukan secara berjenjang naik bertanggo turun yang dikenal dengan adat yaitu melalui Lembago (Lembaga), Lembago merupakan suatu wadah pemangku adat dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
- Lembago Dapur yaitu permasalahan antara kekeluargaan dan dalam satu kalbu maka diselesaikan oleh Tengganai dihukum melalui Meh Sepetai (Emas Sepetai). Jika tidak selesai maka kasus naik ke lembago kurung.
- Lembago Kurung yaitu permasalahan kurung kampung atau di desa maka di selesaikan oleh duduk tingkat ninik mamak yang berada di rumah gedang atau pasusun dan diselesaikan melalui Meh Sakundi (Emas Sekundi). Jika tidak selesai maka naik ke lembago negeri.
- Lembago Nagari yaitu permasalahan yang didalam parit bersudut empat dalam Tigo Luhah Isi Negeri dan diselesaikan melalui Duduk Tingkat Depati Nge Batigo dan Duduk Tigo Luhah Semurup di Rumah Adat. Jika tidak selesaikan maka dibawa naik ke lembaga Alam.
- Lembaga Alam yaitu permasalahan ditingkat negeri antar negeri, kecamatan antar kecamatan maka diselesaikan dalam musyawarah kerapatan adat Alam Kerinci yang berada di Hamparan Besar tanah Rawang, Hamparan Tuo Hiang dan Seleman. jika tidak selesaikan maka dibawa naik ke lembaga Alam.
- Lembaga Alam yaitu permasalahan ditingkat negeri antar negeri, kecamatan antar kecamatan maka diselesaikan dalam musyawarah kerapatan adat Alam Kerinci yang berada di Hamparan Besar tanah Rawang, Hamparan Tuo Hiang dan Seleman.
Dalam masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi kedudukan islam sangat tinggi dalam sisitem sosial masyarakat, hal ini tercermin dalam  pembagian adat :
1.Adat yang sebenar adat (yaitu  adat yang bersandi  syarak dan syarak bersandi kitabullah )
2. Adat istiadat  (adat istiadat yang turun temurun dari nenek moyang)
3. Adat yang diadatkan (adat yang dibuat dengan kata mufakat)
4. Adat yang teradat (hal-hal yang biasa dikerjakan oleh pribadi)
Dari empat macam adat itu, sebagaimana namanya, adat yang sebenar adat menduduki  kedudukan yang paling tinggi, masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi  menyakini dan mengkaitkan  hal ini dengan sabda Nabi  taraktu fiikum amraini inntamasaktum bihiima lan tadilluu abada kitabullah wa sunnatur Rasuluh (" Aku tinggalkan kepada mu dua hal jika kalian berpegang teguh kepadanya maka tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitab Allah dan sunnah Rasul Nya).
Kesimpulan kepercayaan masyarakat adat Koto Payung Semurup Tinggi tertuang dalam pepatah " Â Tebit aye dari ulu, tebit getah dari batang. Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Syarak mengato adat memakai, Tidak Lapuk di Hujan Tidak Lekang dek paneh. Tebit aye dari hulu (terbit air dari hulu) bermakna bahwa semua hukum dan norma adat bersumber dari Kitabullah (Al-Qur'an).
Sistem Kekerabatan Koto Payung Semurup tinggi adalah Matrilineal yaitu menarik garis keturunan dari pihak ibu, anak laki-laki hanya bisa mendapat gelar adat dari kalbu asal ibunya dan menjadi anak buah anak kemenakan di kalbu ibunya. Sedangkan Kalbu di pihak Bapak hanya sebagai anak buah anak kemenakan dan tidak punya kekuasaan sama sekali. Dalam sistem kekeluargaan di Panggil Mamak ( Saudara Laki-laki Ibu), Datung (Bibi atau Saudara Perempuan Bapak), Paitek (Saudara Laki-laki Ayah) dan Mak Etek (Bibi atau Saudara Perempuan dari Ibu), Pak Tuo (Saudara Laki-laki ayah yang lebih Tua), Pak Tengah (Saudara laki-laki ayah yang tengah) begitupun dengan panggilan Mak Tuo dan Pak Tuo.
Secara Adat Pihak laki-laki setelah menikah tinggal di rumah pihak keluarga perempuan. Dan boleh juga Pihak Laki-laki membawa Istri kerumah Pihak Laki-laki dan Desa Asal laki-laki yang disebut Semendo Surut (Semenda Kebelakang).
- Rumah adat adalah ,
- 1. umah lahik
- 2. umah gedang/kalbu masing-masing
- 3. umah pasusun
- 4.umah adat pamuncak tigo luhah semurup
- Artefak adat KotoPayung Semurup Tinggi diantaranya,
- Batu Bersurat
- Batu Bergantung
- Menhir
- Makam Keramat Koto Payung Semurup Tinggi
- Pusaka adat  Koto Payung Semurup Tinggi telang diantaranya,
- Pedang
- Keris
- Tombak
- Tameng/Perisai
- Bendera/Karamentang
- Tanduk Bertulisan Incung dan Ruas Bambu tulisan incung mengenai Mantra, tawa idu lam jampi, dan sejarah asal usul keturunan.
- Surat Piagam bertulisan Arab Melayu dari Kerajaan Jambi dan Inderapura yang berisi Piagam ulayat tanah, sejarah/peristiwa hubungan dengan kerajaan, pemberian gelar adat dan dakwah islam.
- Pakaian
- Gong
- Tempayan Besar tempat meramu obat tradisional dan upas racun.
- Cembung Berbunyi, Mangkuk, Guci, Keramik china Dinasty ming, piring bergambar ukiran china, manik-manik, al-quran, dan rajah. Â
- Dll
Komunitas adat memiliki olah raga, diantaranya Pencak Silat dan Permainan Tradisonal Pencak atau disebut Mencak menggunakan pedang atau sebilah bambu yang dimainkan berpasangan menggunakan tarian khas langkah tigo dan tarian koto payung semurup tinggi. Biasanya ditampilkan pada perayaan kenduri adat dan penyambutan tamu agung.
Pencak Silat merupakan ilmu beladiri masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi, dengan Nama " Silek Koto Payung Semurup Tinggi " ada perbedaan yang mendasar antara pencak yaitu tarian pedang khas semurup yang ditampilkan untuk seremonial dan atraksi adat sedangkan Silek berupa gerakan yang mematikan dan digunakan saat menghadapi bahaya pada umumnya untuk pertahanan diri, Pertahanan negeri (desa/luhah) dan pertahanan dari musuh jika merantau. Praktek Pencak silat menggunakan Langkah Tiga, Tradisi Silek biasanya dilakukan dengan membuka gelanggang dan kenduri prosesi adat dengan persyaratan lengkap seperti sirih, pinang, jeruk/limau, beras, ayam cemani dan persyaratan lainnya sesuai tata cara adat masing-masing kampung.
KESENIAN DAN SASTRA MASYARAKAT ADAT
- Rangguk, Tarian Sekapur Sirih, Tari Asyek
- Rebana, Seruling Bambu
- Nyaro (Tradisi Lisan Puji-pujian terhadap roh leluhur), Parno Adat (Seloka/Pepatah-petitih adat), Mantra-mantra (berbentuk Prosa dan Puisi), Dongeng Sutan Bagindo, Legenda Asal Usul Koto Payung Semurup, Dongeng Sipahit Lidah, Legenda Syekh Mangkuto Sati, Legenda Nenek Ilang Kelaut, Kunun (Konon/Cerita Pengantar Tidur) Kunun Pak Belalang, Kunun Si Bujang Kangkung, dan Dongeng Si Kancil.
-SELESAI-
Jika ada kesalahan mohon dimaafkan dan semoga bermanfaat sebagai ilmu pengetahuan dan khazanah budaya sekian wasallamualaikum wr.wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H