Mohon tunggu...
Ilham Kurniawan
Ilham Kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - ilham kurniawan, S.IP

Pemerhati sosial dan politik, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta " Orang biasa yang senantiasa menulis Dan belajar ilmu "

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosial Budaya Masyarakat Tigo Luhah Semurup

26 Juli 2024   21:14 Diperbarui: 26 Juli 2024   21:36 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- ninik mamak; mempunyai tangung jawab yang tidak ringan dalam masyarakat adat Koto Payung Semurup Tinggi. Tugas utama mereka adalah mengurus anak kemenakan dalam kalbu. Selain itu dalam tingkat dusun atas perintah depati mereka juga memiliki beberapa tugas. Hal ini sebagaimana pepatah adat ninik mamak mengajun mengarah, mangilo membentang anak buah anak penakan serto menjernihkan yang keruh, menyelesaikan yang kusut, mematut yang silang, meyusun yang renggang.

Cara komunitas dalam memutuskan suatu perkara

Untuk menyelesaikan suatu permasalahan anak buah anak kemenakan, dilakukan secara berjenjang naik bertanggo turun yang dikenal dengan adat yaitu melalui Lembago (Lembaga), Lembago merupakan suatu wadah pemangku adat dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

  • Penyelesaian Melalui Lembaga Dapur yaitu wadah tempat menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi antara anak buah dan anak kemenakan yang masih dalam lingkungan satu kalbu atau satu depati satu ninik mamak dan satu anak jantan, tenganai rumah lah mendamaikan dan menyelesaikan sengketa.
  • Penyelesaian Melalui Lembaga Kurung yaitu wadah menyelesaikan permasalahan antara anak buah anak kemenakan dalam satu kampung dan kalbu yang diselesaikan dengan musyawarah duduk tingkat ninik mamak dan diselesaikan dengan baik-baik dan suka sama suka.
  • Penyelesaian Melalui Lembaga Negeri yaitu wadah menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara anak buah anak kemenakan didalam parit bersudut empat di pegang purbukalo bungkan yang empat dan tigo luhah isi negeri dan permasalah diselesaikan melalui duduk adat Tigo Luhah dan diputuskan oleh Depati nge Batigo.

Penyelesaian Melalui Lembaga Alam yaitu wadah menyelesaikan permasalahan antar wilayah dengan wilayah, negeri dengan negeri dan kecamatan dengan kecamatan maka diselesaikan melalui duduk adat atau

  • musyawarah tertinggi kerapatan adat Sakti Alam Kerinci di Hamparan Rawang, Hamparan Tuo Hiang dan Seleman.

Pepatah adat mengatakan bulek ayi di pembuluh bulek kato di mufakat.

Aturan Adat Yang berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah dan Sumber Daya Alam*

Adat dalam masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi  disusun dalam Perjanjian dan Pertemuan Masa Lampau yang disebut Sumpah Karang Setio yaitu Pertemuan Antara Kerajaan Melayu Jambi, Kerajaan Inderapura dengan Depati IV Delapan Helai Kain Alam Kerinci Seperti dalam Pepatah " Undang-undang Turun dari Minangkabau, Taliti Mudik dari banda jambi adat yang empat datang dari alam kerinci, Undang-undang balek ke minangkabau taliti ile ke banda jambi adat yang empat balik ke alam kerinci" . Sumber dalam dalam menyusun berbagai norma dan hukum  adat datang dari Minangkabau dan Jambi akan tetapi di Tolak oleh pemangku adat kerinci dan diambil sebagian yang menurut mereka benar dan di tambah dengan adat sebenar adat yang dipegang dalam wilayah kerinci sehingga menjadi Adat yang Empat dan sesuai dengan pepatah yang diyakini dalam adat Koto Payung Semurup Tinggi " adat bersandi syara', syara' bersandi Kitabulloh, Syarak mengato adat memakai, Syarakat Kembang Kumuko Adat Kembang Bulakang" yang berarti Adat dan Agama tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

pepatah yang diyakini dalam adat Koto Payung Semurup Tinggi " adat bersandi syara', syara' bersandi Kitabulloh, Syarak mengato adat memakai, Syarakat Kembang Kumuko Adat Kembang Bulakang" yang berarti Adat dan Agama tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Kehidupan sosial dalam masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi  telah diatur melalui suatu lembaga yang bernama lembaga adat dan aturan mengenai adat istiadat dan pranata sosial masyarakat di sebut Ico Pakai. Peran adat dalam mengatur masyarakat bersifat fungsional dan mencakup berbagai bidang dan asfek kehidupan. Kehidupan bersama diatur oleh alo dengan patut (asas alur atau garis keturunan dan asas kepatutan), artinya kehidupan bersama diatur berdasarkan kebiasaan yang sudah ada dalam masyarakat pada masa itu.

Dalam pranata sosial kehidupan masyarakat diatur oleh Hukum Adat, Pemangku Adat bertugas dalam pepatah adat " Mengaluakan Pagi Manguhungkan Petang " artinya pemangku adat bertugas mengatur dan mengendalikan kehidupan sosial masyarakat anak buah dan kemenakannya masing-masing dan yang tahu orang masuk dan orang keluar. Dalam Pepatah Adat " Mengekeh Jawi dengan Tali, Mengekeh Manusio dengan Ninik Mamak " artinya mengikat sapi dengan tali sedangkan mengikat manusia dengan pemangku adat yang bertujuan untuk ketentraman dalam negeri.

  • Untuk menyelesaikan suatu permasalahan anak buah anak kemenakan, dilakukan secara berjenjang naik bertanggo turun yang dikenal dengan adat yaitu melalui Lembago (Lembaga), Lembago merupakan suatu wadah pemangku adat dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  • Lembago Dapur yaitu permasalahan antara kekeluargaan dan dalam satu kalbu maka diselesaikan oleh Tengganai dihukum melalui Meh Sepetai (Emas Sepetai). Jika tidak selesai maka kasus naik ke lembago kurung.
  • Lembago Kurung yaitu permasalahan kurung kampung atau di desa maka di selesaikan oleh duduk tingkat ninik mamak yang berada di rumah gedang atau pasusun dan diselesaikan melalui Meh Sakundi (Emas Sekundi). Jika tidak selesai maka naik ke lembago negeri.
  • Lembago Nagari yaitu permasalahan yang didalam parit bersudut empat dalam Tigo Luhah Isi Negeri dan diselesaikan melalui Duduk Tingkat Depati Nge Batigo dan Duduk Tigo Luhah Semurup di Rumah Adat. Jika tidak selesaikan maka dibawa naik ke lembaga Alam.
  • Lembaga Alam yaitu permasalahan ditingkat negeri antar negeri, kecamatan antar kecamatan maka diselesaikan dalam musyawarah kerapatan adat Alam Kerinci yang berada di Hamparan Besar tanah Rawang, Hamparan Tuo Hiang dan Seleman. jika tidak selesaikan maka dibawa naik ke lembaga Alam.
  • Lembaga Alam yaitu permasalahan ditingkat negeri antar negeri, kecamatan antar kecamatan maka diselesaikan dalam musyawarah kerapatan adat Alam Kerinci yang berada di Hamparan Besar tanah Rawang, Hamparan Tuo Hiang dan Seleman.

Dalam masyarakat Koto Payung Semurup Tinggi kedudukan islam sangat tinggi dalam sisitem sosial masyarakat, hal ini tercermin dalam  pembagian adat :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun