Mohon tunggu...
Ilham Karsek
Ilham Karsek Mohon Tunggu... Pemuka Agama - mahasiswa

membaca dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945

16 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:41 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat (2)). Sistem demokrasi Pancasila mencerminkan nilai kerakyatan yang berlandaskan musyawarah untuk mufakat.

Nilai Keadilan Sosial

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Norma Konstitusional dalam UUD 1945

Norma konstitusional adalah aturan-aturan yang secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Norma-norma ini mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk struktur kelembagaan, hubungan antarlembaga negara, dan hak serta kewajiban warga negara.

Struktur Kelembagaan Negara

UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga utama negara seperti Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan BPK. Setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang diatur secara rinci.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bab XA UUD 1945 memuat Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kebebasan beragama, dan hak untuk berpendapat. Di sisi lain, warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan berpartisipasi dalam pertahanan negara.

Prinsip Negara Hukum

UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3)), yang berarti semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun