UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat (2)). Sistem demokrasi Pancasila mencerminkan nilai kerakyatan yang berlandaskan musyawarah untuk mufakat.
Nilai Keadilan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial.
Norma Konstitusional dalam UUD 1945
Norma konstitusional adalah aturan-aturan yang secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Norma-norma ini mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk struktur kelembagaan, hubungan antarlembaga negara, dan hak serta kewajiban warga negara.
Struktur Kelembagaan Negara
UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga utama negara seperti Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan BPK. Setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang diatur secara rinci.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bab XA UUD 1945 memuat Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kebebasan beragama, dan hak untuk berpendapat. Di sisi lain, warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan berpartisipasi dalam pertahanan negara.
Prinsip Negara Hukum
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3)), yang berarti semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.