Sektor informal adalah bagian dari ekonomi yang terdiri dari usaha kecil dan individu yang tidak terdaftar secara resmi, tidak memiliki perlindungan hukum, dan sering kali tidak membayar pajak.
Pendahuluan
Sektor informal di negara berkembang seperti Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian negara, menyediakan lapangan kerja dan mendukung pendapatan banyak masyarakat (Chen, 2012). Dengan keragaman bentuk usaha, mulai dari pedagang kaki lima hingga layanan jasa kecil, sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Namun, meskipun memiliki peran yang vital, pelaku usaha di sektor informal sering kali mengabaikan kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ironisnya, masih banyak pelaku usaha informal yang belum menyadari pentingnya NPWP, sehingga menghambat potensi mereka untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. Kesadaran tentang kewajiban pendaftaran NPWP sangat penting, terlebih dalam konteks mendorong formalitas dalam sektor informal. Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis secara legal, menikmati fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah, serta berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Data dan Fakta
- Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan dan mengalami penurunan pada periode 2023. Hal tersebut mengindikasikan penerimaan pajak yang belum sepenuhnya optimal yang mungkin disebabkan oleh basis pajak.
- Pada Februari 2023, proporsi pekerja informal mencapai 60,12% dari total tenaga kerja, tetapi menurun menjadi 59,17% pada Februari 2024. Hal tersebut menujukan sektor informal masih mendominasi tenaga kerja di Indonesia.
- Rata-rata pendapatan pekerja sektor informal pada tahun 2023 sebesar Rp2.006.403,29 pada tahun (BPS, 2024). Secara angka memang terbilang rendah, namun angka tersebut merupakan rata-rata dan tidak terlepas kemungkinan bahwa banyak pekerja informal dengan bayaran di atas angka tersebut.
- Jumlah UMKM di Indonesia sangat fantastis dan terus bertumbuh hingga tahun 2023. Namun ironisnya, sekitar 98% dari total UMKM beroperasi tanpa pendaftaran resmi dan tidak memiliki izin usaha formal.
- Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepatuhan pajak UMKM di Indonesia masih tergolong rendah. Pada tahun 2021, hanya 1,34 juta UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) dari total 64,2 juta UMKM di Indonesia.
Teori dan Aturan
Fairness Heuristic Theory
Teori yang menjelaskan bagaimana individu mengevaluasi dan merespons situasi berdasarkan persepsi mereka terhadap keadilan (Arnadttir, 2002). Teori ini argumentasikan bahwa keadilan prosedural dari otoritas pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui kepercayaan publik terhadap otoritas pajak. Jika warga negara merasa bahwa proses perpajakan adil dan transparan, mereka lebih cenderung patuh kepada kewajiban perpajakan.
Undang-Undang KUP
Pasal 1 angka 6 UU KUP: "Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya"
Pasal 2 ayat (1) UU KUP: "Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak"
Subjek Pajak Wajib Daftar NPWP
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Warisan Belum Terbagi
- Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
Pembahasan
Usaha-usaha yang tergolong dalam sektor informal, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, dan usaha mikro lainnya, sering kali menjadi sumber mata pencaharian utama bagi banyak keluarga. Namun, meskipun kontribusi mereka terhadap ekonomi sangat signifikan, tantangan yang dihadapi oleh sektor informal dalam hal pengakuan hukum dan kewajiban perpajakan sangatlah besar.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh sektor informal adalah kurangnya pengakuan dari pemerintah. Banyak pelaku usaha di sektor ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena mereka tidak terdaftar secara resmi. Hal ini menyebabkan mereka tidak dikenakan pajak, tetapi sekaligus membuat mereka kehilangan akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti bantuan modal dan program pengembangan usaha. Dalam konteks ini, ada paradoks yang muncul: di satu sisi, sektor informal berkontribusi besar terhadap perekonomian, tetapi di sisi lain, mereka juga menjadi "bayangan" yang sulit dijangkau oleh kebijakan perpajakan.
Kondisi ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Usaha formal yang telah terdaftar dan membayar pajak sering kali merasa dirugikan karena harus bersaing dengan pelaku usaha informal yang tidak memiliki kewajiban pajak. Hal ini dapat mengarah pada praktik-praktik tidak sehat dalam dunia usaha dan menciptakan ketidakstabilan dalam pasar. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan kebijakan yang dapat mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perpajakan tanpa memberatkan mereka.
Dalam menghadapi tantangan perpajakan ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan pelaku usaha sangatlah penting. Pemerintah perlu mendengarkan suara pelaku usaha di sektor informal agar kebijakan yang dibuat benar-benar relevan dengan kebutuhan mereka. Dengan cara ini, kita bisa berharap bahwa sektor informal akan semakin terintegrasi ke dalam perekonomian formal, memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan negara tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup para pelaku usahanya.
Secara keseluruhan, sektor informal dan NPWP adalah dua sisi dari koin yang sama dalam konteks perekonomian Indonesia. Meskipun terdapat tantangan besar dalam pengaturan perpajakan untuk sektor ini, ada juga peluang untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif. Dengan langkah-langkah strategis dan pendekatan kolaboratif, kita dapat mencapai keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlangsungan hidup para pelaku usaha di sektor informal.
Penutup
Pasal 1 angka 6 UU KUP mendefinisikan NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan, sementara Pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang atau badan yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Meskipun sektor informal berkontribusi signifikan terhadap perekonomian, banyak pelaku usaha di dalamnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya NPWP, sehingga sektor informal dapat bertransformasi menjadi bagian dari ekonomi formal yang lebih teratur dan berkelanjutan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Referensi
- Chen, M. A. (2012). The Informal Economy: Definitions, Theories and Policies. Women in Informal Employment: Globalizing and Organizing (WIEGO).
- Panjaitan, Y. I. (2024). Tantangan dan Peluang Peningkatan Tax Ratio Indonesia: Mengurai Keterbelakangan dan Menyongsong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas. Research and Literature FIA UI.
- BPS. (2024, Februari 22). Rata-rata Pendapatan Bersih Sebulan Pekerja Informal Menurut Provinsi dan Lapangan Pekerjaan Utama (rupiah) 2023. Retrieved from Tabel Statistik: https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VVhCTlptdExibkpyV25WM2NFNWFXa3czVDFvdmR6MDkjMw==/rata-rata-pendapatan-bersih-sebulan-pekerja-informal-lt-sup-gt-1-lt--sup-gt--menurut-provinsi-dan-lapangan-pekerjaan-utama--2018.html
- Arnadttir. (2002). Fairness Heuristic Theory: Valid but not Empirical. Scand J Psychol.
- KADIN Indonesia. (2024). UMKM Indonesia. Retrieved from Data dan Statistik: https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI