Subjek Pajak Wajib Daftar NPWP
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Warisan Belum Terbagi
- Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
Pembahasan
Usaha-usaha yang tergolong dalam sektor informal, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, dan usaha mikro lainnya, sering kali menjadi sumber mata pencaharian utama bagi banyak keluarga. Namun, meskipun kontribusi mereka terhadap ekonomi sangat signifikan, tantangan yang dihadapi oleh sektor informal dalam hal pengakuan hukum dan kewajiban perpajakan sangatlah besar.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh sektor informal adalah kurangnya pengakuan dari pemerintah. Banyak pelaku usaha di sektor ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena mereka tidak terdaftar secara resmi. Hal ini menyebabkan mereka tidak dikenakan pajak, tetapi sekaligus membuat mereka kehilangan akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti bantuan modal dan program pengembangan usaha. Dalam konteks ini, ada paradoks yang muncul: di satu sisi, sektor informal berkontribusi besar terhadap perekonomian, tetapi di sisi lain, mereka juga menjadi "bayangan" yang sulit dijangkau oleh kebijakan perpajakan.
Kondisi ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Usaha formal yang telah terdaftar dan membayar pajak sering kali merasa dirugikan karena harus bersaing dengan pelaku usaha informal yang tidak memiliki kewajiban pajak. Hal ini dapat mengarah pada praktik-praktik tidak sehat dalam dunia usaha dan menciptakan ketidakstabilan dalam pasar. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan kebijakan yang dapat mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perpajakan tanpa memberatkan mereka.
Dalam menghadapi tantangan perpajakan ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan pelaku usaha sangatlah penting. Pemerintah perlu mendengarkan suara pelaku usaha di sektor informal agar kebijakan yang dibuat benar-benar relevan dengan kebutuhan mereka. Dengan cara ini, kita bisa berharap bahwa sektor informal akan semakin terintegrasi ke dalam perekonomian formal, memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan negara tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup para pelaku usahanya.
Secara keseluruhan, sektor informal dan NPWP adalah dua sisi dari koin yang sama dalam konteks perekonomian Indonesia. Meskipun terdapat tantangan besar dalam pengaturan perpajakan untuk sektor ini, ada juga peluang untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif. Dengan langkah-langkah strategis dan pendekatan kolaboratif, kita dapat mencapai keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlangsungan hidup para pelaku usaha di sektor informal.
Penutup
Pasal 1 angka 6 UU KUP mendefinisikan NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan, sementara Pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang atau badan yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Meskipun sektor informal berkontribusi signifikan terhadap perekonomian, banyak pelaku usaha di dalamnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya NPWP, sehingga sektor informal dapat bertransformasi menjadi bagian dari ekonomi formal yang lebih teratur dan berkelanjutan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Referensi
- Chen, M. A. (2012). The Informal Economy: Definitions, Theories and Policies. Women in Informal Employment: Globalizing and Organizing (WIEGO).
- Panjaitan, Y. I. (2024). Tantangan dan Peluang Peningkatan Tax Ratio Indonesia: Mengurai Keterbelakangan dan Menyongsong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas. Research and Literature FIA UI.
- BPS. (2024, Februari 22). Rata-rata Pendapatan Bersih Sebulan Pekerja Informal Menurut Provinsi dan Lapangan Pekerjaan Utama (rupiah) 2023. Retrieved from Tabel Statistik: https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VVhCTlptdExibkpyV25WM2NFNWFXa3czVDFvdmR6MDkjMw==/rata-rata-pendapatan-bersih-sebulan-pekerja-informal-lt-sup-gt-1-lt--sup-gt--menurut-provinsi-dan-lapangan-pekerjaan-utama--2018.html
- Arnadttir. (2002). Fairness Heuristic Theory: Valid but not Empirical. Scand J Psychol.
- KADIN Indonesia. (2024). UMKM Indonesia. Retrieved from Data dan Statistik: https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI