Mohon tunggu...
Ilham Febri Budiman
Ilham Febri Budiman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Keuangan Negara STAN

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sektor Informal dan NPWP: Realitas Sosial vs Tantangan Perpajakan

25 Januari 2025   13:10 Diperbarui: 25 Januari 2025   13:10 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sektor informal adalah bagian dari ekonomi yang terdiri dari usaha kecil dan individu yang tidak terdaftar secara resmi, tidak memiliki perlindungan hukum, dan sering kali tidak membayar pajak.

Pendahuluan

Sektor informal di negara berkembang seperti Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian negara, menyediakan lapangan kerja dan mendukung pendapatan banyak masyarakat (Chen, 2012). Dengan keragaman bentuk usaha, mulai dari pedagang kaki lima hingga layanan jasa kecil, sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Namun, meskipun memiliki peran yang vital, pelaku usaha di sektor informal sering kali mengabaikan kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ironisnya, masih banyak pelaku usaha informal yang belum menyadari pentingnya NPWP, sehingga menghambat potensi mereka untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. Kesadaran tentang kewajiban pendaftaran NPWP sangat penting, terlebih dalam konteks mendorong formalitas dalam sektor informal. Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis secara legal, menikmati fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah, serta berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Data dan Fakta

  • Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan dan mengalami penurunan pada periode 2023. Hal tersebut mengindikasikan penerimaan pajak yang belum sepenuhnya optimal yang mungkin disebabkan oleh basis pajak.
  • Pada Februari 2023, proporsi pekerja informal mencapai 60,12% dari total tenaga kerja, tetapi menurun menjadi 59,17% pada Februari 2024. Hal tersebut menujukan sektor informal masih mendominasi tenaga kerja di Indonesia.
  • Rata-rata pendapatan pekerja sektor informal pada tahun 2023 sebesar Rp2.006.403,29 pada tahun (BPS, 2024). Secara angka memang terbilang rendah, namun angka tersebut merupakan rata-rata dan tidak terlepas kemungkinan bahwa banyak pekerja informal dengan bayaran di atas angka tersebut.
  • Jumlah UMKM di Indonesia sangat fantastis dan terus bertumbuh hingga tahun 2023. Namun ironisnya, sekitar 98% dari total UMKM beroperasi tanpa pendaftaran resmi dan tidak memiliki izin usaha formal.
  • Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepatuhan pajak UMKM di Indonesia masih tergolong rendah. Pada tahun 2021, hanya 1,34 juta UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) dari total 64,2 juta UMKM di Indonesia.

Teori dan Aturan

Fairness Heuristic Theory

Teori yang menjelaskan bagaimana individu mengevaluasi dan merespons situasi berdasarkan persepsi mereka terhadap keadilan (Arnadttir, 2002). Teori ini argumentasikan bahwa keadilan prosedural dari otoritas pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui kepercayaan publik terhadap otoritas pajak. Jika warga negara merasa bahwa proses perpajakan adil dan transparan, mereka lebih cenderung patuh kepada kewajiban perpajakan.

Undang-Undang KUP

Pasal 1 angka 6 UU KUP: "Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya"

Pasal 2 ayat (1) UU KUP: "Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun