Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menghapus Kotak Kosong di Pilkada

4 Oktober 2024   05:25 Diperbarui: 4 Oktober 2024   08:31 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Kompas.com/andika bayu setyaji)


Agak Aneh jika memilih kotak kosong di Pilkada. Apa visi dan misi kotak kosong untuk daerah? Tapi lebih aneh lagi, mengapa ada kotak kosong atau kolom kosong di pilkada?

Kotak kosong di pilkada bagi saya adalah hal yang tak masuk akal. Sebab pemilih diberi opsi untuk memilih sesuatu yang tak punya visi, misi, dan tujuan untuk daerah.

Jadi ya kotak kosong sebaiknya ditiadakan saja. Kendali untuk menghapus kotak kosong memang ada di DPR. Tapi saya pikir Presiden dengan segala kekuatannya bisa mendorong parlemen agar menghapus kotak kosong melalui revisi UU.

Sebagai orang awam, saya pun berpikir secara awam tentang bagaimana menghapus atau meniadakan kotak kosong.

Caranya pendaftaran Pilkada dibagi dalam dua tahap. Pendaftaran tahap pertama untuk pasangan calon dari parpol dan perseorangan. Sementara pendaftaran tahap kedua hanya untuk perseorangan.

 Jika di pendaftaran tahap pertama ada lebih dari satu pasangan calon, maka tak perlu melaju ke pendaftaran tahap kedua.

Tapi jika di pendaftaran tahap pertama hanya ada satu pasangan calon, maka dibuka pendaftaran tahap kedua dengan waktu tertentu.

Tapi di pendaftaran tahap kedua tak boleh ada parpol yang mengusulkan calon. Parpol hanya bisa mengusulkan calon di pendaftaran tahap pertama.

Di pendaftaran tahap kedua hanya calon dari perseorangan. Itu pun syarat perseorangan sangat dimudahkan atau lebih mudah daripada syarat calon perseorangan saat pendaftaran tahap pertama.

Jika sampai tak ada calon tambahan di pendaftaran kedua, tak perlu ada pilkada. Kasih saja pimpinan daerah ke Pj.

Ide ini karena saya sendiri tak sepakat dengan kotak kosong. Ide ini juga agar parpol lebih serius untuk mengusung calon. Parpol harus siap menang dan siap kalah.

Jika parpol memang tak mau bertarung, maka di pendaftaran tahap kedua adalah ruang bagi calon perseorangan dengan syarat yang lebih ringan.

Saya meyakini jika begitu maka tak akan ada kotak kosong. Itu sih keyakinan saya.
Kira-kira begitulah idenya.

Dugaan Enggan Tarung

Adanya realitas kotak kosong diduga karena parpol memang enggan bertarung. Parpol tak mau meramaikan persaingan, tapi hanya mau nempel ke calon yang potensial menang.

Kedua, adanya kotak kosong kuat indikasi bahwa kaderisasi pemimpin di parpol gagal. Buktinya dalam rentang waktu lima tahun tak ada calon pemimpin yang diajukan untuk pilkada. Fungsi kaderisasi parpol sangat dipertanyakan saat ada kotak kosong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun