Dua Bahasan Konstitusi
Di masa Orde Lama dan Orde Baru, plus awal Reformasi, perlawanan terhadap penjajahan tentu ada dasarnya yakni pembukaan UUD 1945. Tinggal melawan saja. Tapi di masa itu, belum ada pembahasan tentang hak asasi manusia secara rinci dalam UUD1945. Tak ada pembahasan hak warga negara untuk pengembangan diri.
Di masa Orde Lama, Orde Baru, dan awal Reformasi, tidak ada benturan antara pelaksanaan konstitusi tentang melawan penjajahan vs pelaksanaan konstitusi tentang pemberian hak mengembangkan diri bagi warga negara.
Nah kini situasinya sudah berubah. Sebab, UUD 1945 hasil amandemen bukan hanya membahas tentang melawan penjajahan tapi juga memberi penghormatan pada hak asasi manusia.
Dalam polemik kepesertaan Israel di Piala Dunia U20, maka sebenarnya ada dua isu konstitusi. Isu pertama yang sangat mendapatkan perhatian adalah isu konstitusi tentang melawan penjajahan. Israel dimaknai sebagai penjajah. Isu kedua yang tidak mendapatkan perhatian adalah isu konstitusi tentang pengembangan diri warga negara. Â Dalam pandangan saya, kepesertaan pemain sepak bola U20 adalah bentuk pengembangan diri warga negara yang harus dipenuhi.
Di sinilah terjadi benturan dua bahasan konstitusi. Benturan yang tidak menjadi diskursus dalam polemik belakangan. Saya pun baru ngeh ketika kemarin membuka buku pembahasan amandemen UUD1945 di MPR awal-awal Reformasi.
Benturan itu adalah antara amanah konstitusi tentang melawan penjajahan vs amanah konstitusi tentang pengembangan diri warga negara. Karena situasi, kita harus memilih salah satunya, tidak bisa memilih dua-duanya.
Jika memilih menerima Israel, maka pemerintah bisa melaksanakan amanah memberikan hak pengembangan diri para pemain Timnas U20. Tapi jika menolak Israel, maka pemerintah tak bisa melaksanakan amanah memberikan hak pengembangan diri para pemain Timnas U20.
Lalu faktanya FIFA membatalkan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U20. FIFA memang belum menjelaskan secara rinci alasannya. Dari dinamika yang  terjadi dan keputusan FIFA, kesan dan fakta yang ditangkap adalah: ada pelaksanaan amanah konstitusi untuk melawan penjajahan tapi mengabaikan amanah konstitusi untuk memberi hak pengembangan diri.
Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H